Majalengka: Serikat pekerja di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, berharap kesepakatan kenaikan upah sebesar 14,81 persen sesuai dengan rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Majalengka beberapa hari lalu tidak berubah.
Dalam rapat pleno tersebut ditetapkan kenaikan upah di Kabupaten Majalengka sebesar 14,81 persen atau jika dirupiahkan, kenaikan upah para buruh tersebut bisa mencapai Rp323.000.
"Kami merasa terakomodir dengan kenaikan 14,81 persen, dibandingkan dengan PP Nomor 51 Tahun 2023," kata Ketua Pengurus Cabang (PC) Federasi Serikat Pekerja (FSP) Tekstil, Sandang, dan Kulit (TSK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Majalengka, Edi Kustandi, Senin, 27 November 2023.
Edi menjelaskan kenaikan upah sebesar 14,81 persen sudah sesuai dengan kondisi yang ada. Pihaknya lebih mendukung kenaikan sebesar 14,81 persen berdasarkan Survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kabupaten Majalengka, dibandingkan dengan menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023.
Edi berharap keputusan kenaikan upah yang sudah disepakati ini tidak berubah. Hal tersebut dikarenakan keputusan yang sudah disepakati pada rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Majalengka itu, hanya bersifat rekomendasi.
Pihaknya juga memastikan akan terus mengawal keputusan kenaikan upah hingga 14,81 persen ini, sampai adanya keputusan resmi yang disahkan oleh Pj Gubernur Jawa Barat pada akhir November ini.
"Kami berharap, kenaikan ini tidak berubah, sampai disepakato oleh Pj Gubernur Jawa Barat," jelas Edi.
Edi juga mengungkapkan kenaikan upah di Kabupaten Majalengka, merupakan kenaikan upah tertinggi di Jawa Barat. Karena kenaikan upah di kota kabupaten lainnya di Jawa Barat, tidak sebesar Majalengka.
Jika kenikan UMK tersebut bisa direalisasikan, maka upah di Kabupaten Majalengka, akan mengalami kenaikan hingga Rp 323ribu. Jika pada tahun lalu UMK di Majalengka berada pada angka Rp2.180.602, maka pada tahun depan akan naik menjadi sekitar Rp2,5 juta.
"Keputusan mengenai kenaikan upah ini, sudah disepakati oleh seluruh pihak. Sehingga kami berharap, hasil ini tidak berubah," ujar Edi.
Majalengka: Serikat pekerja di Kabupaten Majalengka,
Jawa Barat, berharap kesepakatan kenaikan
upah sebesar 14,81 persen sesuai dengan rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Majalengka beberapa hari lalu tidak berubah.
Dalam rapat pleno tersebut ditetapkan kenaikan upah di Kabupaten Majalengka sebesar 14,81 persen atau jika dirupiahkan, kenaikan upah para buruh tersebut bisa mencapai Rp323.000.
"Kami merasa terakomodir dengan kenaikan 14,81 persen, dibandingkan dengan PP Nomor 51 Tahun 2023," kata Ketua Pengurus Cabang (PC) Federasi Serikat Pekerja (FSP) Tekstil, Sandang, dan Kulit (TSK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Majalengka, Edi Kustandi, Senin, 27 November 2023.
Edi menjelaskan kenaikan upah sebesar 14,81 persen sudah sesuai dengan kondisi yang ada. Pihaknya lebih mendukung kenaikan sebesar 14,81 persen berdasarkan Survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kabupaten Majalengka, dibandingkan dengan menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023.
Edi berharap keputusan kenaikan upah yang sudah disepakati ini tidak berubah. Hal tersebut dikarenakan keputusan yang sudah disepakati pada rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Majalengka itu, hanya bersifat rekomendasi.
Pihaknya juga memastikan akan terus mengawal keputusan kenaikan upah hingga 14,81 persen ini, sampai adanya keputusan resmi yang disahkan oleh Pj Gubernur Jawa Barat pada akhir November ini.
"Kami berharap, kenaikan ini tidak berubah, sampai disepakato oleh Pj Gubernur Jawa Barat," jelas Edi.
Edi juga mengungkapkan kenaikan upah di Kabupaten Majalengka, merupakan kenaikan upah tertinggi di Jawa Barat. Karena kenaikan upah di kota kabupaten lainnya di Jawa Barat, tidak sebesar Majalengka.
Jika kenikan UMK tersebut bisa direalisasikan, maka upah di Kabupaten Majalengka, akan mengalami kenaikan hingga Rp 323ribu. Jika pada tahun lalu UMK di Majalengka berada pada angka Rp2.180.602, maka pada tahun depan akan naik menjadi sekitar Rp2,5 juta.
"Keputusan mengenai kenaikan upah ini, sudah disepakati oleh seluruh pihak. Sehingga kami berharap, hasil ini tidak berubah," ujar Edi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)