Yogyakarta: Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendesak pemerintah menetapkan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) sebesar Rp3,5 juta hingga Rp4 juta. Nominal itu dinilai sesuai dengan standar kebutuhan hidup karena berbagai kebutuhan naik.
"Dari survei kami kabupaten kota angkanya Rp3,5 juta sampai Rp4 juta. Di Kota Yogyakarta harus Rp4 juta dan Kabupaten Bantul Rp3,7 juta itu dari survei kami," kata Koordinator MPBI DIY Irsad Ade Irawan di Yogyakarta pada Senin, 27 November 2023.
Ia menjelaskan survei kebutuhan hidup layak itu dilakukan berdasarkan kondisi riil masyarakat, khususnya buruh. Meskipun, cara penghitungan itu berbeda dengan yang dilakukan pemerintah DIY.
Irsad meminta kepada Gubernur DIY tidak menggunakan UU Ciptakerja dalam penentuan nominal UMK. Pasalnya, cara itu akan membuat kenaikan UMK lebih kecil.
"Kami meminta Gubernur DIY menetapkan UMK tidak menggunakan UU Ciptakerja, tetapi mengikuti kepala daerah lain menaikkan upah hampir 15 persen," kata dia.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah DIY, Beny Suharsono mengatakan pemerintah telah melakukan rasionalisasi untuk penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP). Penentuan UMP, kata dia, menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.
"Kami sudah ambil sikap melakukan rasionalisasi terhadap inflasi. Kalau kami saklek hanya menggunakan PP kenaikan hanya 4 sekian persen," ucapnya.
Beny mengaku menghormati apa yang menjadi tuntutan buruh. Menurut dia, UMK nantinya akan mengalami kenaikan meski belum ditentukan persentasenya.
Ia menambahkan UMK akan diumumkan pada 30 November 2023. Pengumuman itu akan dilakukan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X setelah disahkan bupati/wali kota.
"Yang ditandatangani gubernur upah yang paling rendah beratti di Kabupaten Gunungkidul. Berarti kabupaten lain dan kota mesti lebih tinggi dari itu, kalau lebih rendah salah," terang dia.
Yogyakarta: Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendesak pemerintah menetapkan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) sebesar Rp3,5 juta hingga Rp4 juta. Nominal itu dinilai sesuai dengan
standar kebutuhan hidup karena berbagai kebutuhan naik.
"Dari survei kami kabupaten kota angkanya Rp3,5 juta sampai Rp4 juta. Di Kota Yogyakarta harus Rp4 juta dan Kabupaten Bantul Rp3,7 juta itu dari survei kami," kata Koordinator MPBI DIY Irsad Ade Irawan di Yogyakarta pada Senin, 27 November 2023.
Ia menjelaskan survei kebutuhan hidup layak itu dilakukan berdasarkan kondisi riil masyarakat, khususnya buruh. Meskipun, cara penghitungan itu berbeda dengan yang dilakukan pemerintah DIY.
Irsad meminta kepada Gubernur DIY tidak menggunakan UU Ciptakerja dalam penentuan nominal UMK. Pasalnya, cara itu akan membuat kenaikan UMK lebih kecil.
"Kami meminta Gubernur DIY menetapkan UMK tidak menggunakan UU Ciptakerja, tetapi mengikuti kepala daerah lain menaikkan upah hampir 15 persen," kata dia.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah DIY, Beny Suharsono mengatakan pemerintah telah melakukan rasionalisasi untuk penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP). Penentuan UMP, kata dia, menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.
"Kami sudah ambil sikap melakukan rasionalisasi terhadap inflasi. Kalau kami saklek hanya menggunakan PP kenaikan hanya 4 sekian persen," ucapnya.
Beny mengaku menghormati apa yang menjadi tuntutan buruh. Menurut dia, UMK nantinya akan mengalami kenaikan meski belum ditentukan persentasenya.
Ia menambahkan
UMK akan diumumkan pada 30 November 2023. Pengumuman itu akan dilakukan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X setelah disahkan bupati/wali kota.
"Yang ditandatangani gubernur upah yang paling rendah beratti di Kabupaten Gunungkidul. Berarti kabupaten lain dan kota mesti lebih tinggi dari itu, kalau lebih rendah salah," terang dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)