Wakapolresta Cilacap AKBP Arief Fajar Satria mengungkapan aksi bejat S sudah dijalankan sejak akhir 2021. Aksinya terbongkar setelah salah satu korban yang merasa telah ditipu dan diancam pelaku melapor kepada pihak kepolisian.
Sejauh ini korban diketahui berjumlah 10 perempuan. Sejumlah korban, kata Arief, disetubuhi paksa oleh S berulang kali. Sedangkan tentang usia para korban adalah 25-40 tahun.
Baca juga: Mengaku Polisi, Pria di Gowa 'Tilang' dan Perkosa Remaja 17 Tahun |
"Ada beberapa korban, tidak perlu saya sebutkan satu per satu, ada 10 orang wanita. Ada yang 23 kali disetubuhi, 12 kali, 15 kali, 20 kali, 6 kali, 2 kali, 3 kali, 2 kali, 2 kali dan 1 kali disetubuhi," beber Arief dalam jumpa pers di Mapolresta Cilacap, Selasa, 7 November 2023.
Diduga Ada Korban Lain
Arief mengatakan pihak kepolisian masih terus melakukan pengengembangan kasus pencabulan tersebut. Pasalnya, polisi menduga ada korban lain yang bukan berjenis kelamin perempuan.“Tidak berhenti di sini. Kami masih kembangkan dugaan korban laki-laki juga,” ujar Arief.
Baca juga: Bejat! Ayah di Aceh Besar Perkosa Anak Kandung hingga Melahirkan |
Modus Pelaku
Lebih lanjut Arief menjelaskan, modus yang digunakan pelaku yaitu berpura-pura bisa menyembuhkan berbagai penyakit dengan pengobatan alternatif.Pelaku meminta korbannya untuk melakukan hubungan badan sesama jenis dengan korban lain atau asistennya, sambil direkam. Setelahnya, pelaku baru menyetubuhi korban di rumahnya tanpa sepengetahuan istri dan anaknya.
"Jadi korban ini dalam ancaman. Kalau tidak mau melakukan hubungan badan pelaku mengancam akan membuat gila," terang Arief.
Baca juga: Bejat! Ayah, Paman, dan Kakek Perkosa Gadis 17 Tahun di Madiun Secara Bergilir |
Terancam Penjara 12 Tahun
Dalam kasus tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti pakaian korban, cincin, logam, parang yang diletakkan di saat tersangka melaksanakan aksinya. Sementara itu, pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara."Tersangka dijerat dengan Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp 300 juta," kata Arief.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News