Aceh Besar: Pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Aceh, kali ini nasib malang itu menimpa anak berusia 14 tahun. Seorang ayah di Kabupaten Aceh Besar tega melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak kandungnya berulang kali hingga hamil dan melahirkan.
Kasat Reskrim Polres Aceh Besar, Iptu Subihan Afuan Ardhi, mengatakan pelaku berinisial Y, 46, telah ditangkap Sat Reskrim Polres Aceh Besar dan Polsek Seulimeum, pada 28 Oktober 2023.
“Pelaku tega menghamili anak kandungnya sendiri hingga melahirkan," kata Subihan, Senin, 30 Oktober 2023.
Pihaknya menerangkan, pelaku ditangkap atas tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak. Berdasarkan keterangan pelaku, aksi itu telah dilakukannya sebanyak lima kali sejak Januari hingga April 2023
“Dan semuanya dilakukan di dalam rumah pelaku,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 200 bulan atau 16 tahun 7 bulan sesuai dengan pasal 49 subs 47 Qanun Aceh No. 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Kini pelaku mendekam di rutan Polres Aceh Besar," jelasnya.
Aceh Besar: Pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Aceh, kali ini nasib malang itu menimpa anak berusia 14 tahun. Seorang ayah di Kabupaten Aceh Besar tega melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak kandungnya berulang kali hingga hamil dan melahirkan.
Kasat Reskrim Polres Aceh Besar, Iptu Subihan Afuan Ardhi, mengatakan pelaku berinisial Y, 46, telah ditangkap Sat Reskrim Polres Aceh Besar dan Polsek Seulimeum, pada 28 Oktober 2023.
“Pelaku tega menghamili anak kandungnya sendiri hingga melahirkan," kata Subihan, Senin, 30 Oktober 2023.
Pihaknya menerangkan, pelaku ditangkap atas tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak. Berdasarkan keterangan pelaku, aksi itu telah dilakukannya sebanyak lima kali sejak Januari hingga April 2023
“Dan semuanya dilakukan di dalam rumah pelaku,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 200 bulan atau 16 tahun 7 bulan sesuai dengan pasal 49 subs 47 Qanun Aceh No. 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Kini pelaku mendekam di rutan Polres Aceh Besar," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)