Yogyakarta: Sejumlah pelaku ekonomi diketahui masih membuka tempat usaha saat hari pertama penerapan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) pada 11 Januari 2021. Selain itu, ada juga sejumlah perkantoran yang belum menerapkan work from home (WFH).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, Noviar Rahmad, mengatakan petugas keamanan mendapati ada sejumlah tempat usaha masih buka dan menerima kunjungan di atas pukul 19.00 WIB. Padahal, batas buka usaha saat pembatasan sosial hanya sampai pukul 19.00 WIB.
“Tadi malam banyak toko-toko dilakukan penutupan secara persuasif karena masih membuka dan menerima kunjungan,” kata Noviar dalam konferensi pers daring di Yogyakarta, Selasa, 12 Januari 2021.
Noviar menerangkan, ratusan petugas gabungan dilibatkan dalam pengawasan di lima kabupaten kota, Sleman, Kulon Progo, Bantul, Gunungkidul, dan Kota Yogyakarta, selama PTKM diberlakukan mulai 11-25 Januari 2021. Petugas menemukan banyak masyarakat belum paham kebijakan PTKM.
“Masih banyak pelanggaran di masyarakat, terutama pemakaian masker,” ujarnya.
Baca: Ponpes di Malang Dilarang Menerima Kunjungan Wali selama PPKM
Selain tempat usaha, ia mengungkap, petugas juga menemukan sejumlah perkantoran belum menerapkan pembagian WFH dan bekerja di kantor, dengan proporsi 50:50. Menurut Noviar, perkantoran itu mengaku belum mengetahui perihal pemberlakuan PTKM demi menekan laju penularan covid-19.
Di sisi lain, ia melanjutkan, salah satu pusat perekonomian dan wisata di Kota Yogyakarta, Malioboro, dinilai sudah bisa memahami PTKM. Ia menuturkan, para pelaku usaha sudah menutup usahanya saat pukul 19.00 WIB.
"Di Malioboro sudah disosialisasikan oleh asosiasi (pedagang) sehingga saat mulai diberlakukan PTKM sudah bisa memahami," kata dia.
Ia mengunkap, pelaku usaha yang sudah diberikan penjelasan dan tak mengindahkan akan disanksi dengan penutupan 2X24 jam sesuai Peraturan Gubernur DIY Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Sebanyak 150 petugas yang dibagi dalam enam regu akan patroli berkala di berbagai titik di lima kabupaten/kota.
Baca: Tempat Usaha di Malang Kekeh Buka Malam saat PPKM
Pihaknya juga membuka hotline dugaan pelanggaran selama PTKM di nomor 081325398451. Ia meminta masyarakat melaporkan bila diduga ada pelanggaran selama PTKM dengan disertai lokasi dan foto.
"Mohon masyarakat bila ada pengaduan, disertakan lokasi dan foto, akan ditindaklanjuti. Tadi malam ada beberapa pengaduan yang kami datangi. Kami akan awasi seluruh tempat dengan bekerja sama dengan seluruh personel," tegasnya.
DIY menerapkan PTKM lewat lewat surat instruksi Gubernur DIY bernomor 1/INSTR/2021. Pemberlakukan ini menyusul melonjaknya kasus penularan covid-19 dalam beberapa pekan terakhir. Selain itu, kebijakan itu sebagai tindak lanjut pemerintah pusat yang memberlakukan PSBB se Jawa-Bali.
Yogyakarta: Sejumlah pelaku ekonomi diketahui masih membuka tempat usaha saat hari pertama penerapan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (
PTKM) pada 11 Januari 2021. Selain itu, ada juga sejumlah perkantoran yang belum menerapkan
work from home (WFH).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, Noviar Rahmad, mengatakan petugas keamanan mendapati ada sejumlah tempat usaha masih buka dan menerima kunjungan di atas pukul 19.00 WIB. Padahal, batas buka usaha saat pembatasan sosial hanya sampai pukul 19.00 WIB.
“Tadi malam banyak toko-toko dilakukan penutupan secara persuasif karena masih membuka dan menerima kunjungan,” kata Noviar dalam konferensi pers daring di Yogyakarta, Selasa, 12 Januari 2021.
Noviar menerangkan, ratusan petugas gabungan dilibatkan dalam pengawasan di lima kabupaten kota, Sleman, Kulon Progo, Bantul, Gunungkidul, dan Kota Yogyakarta, selama PTKM diberlakukan mulai 11-25 Januari 2021. Petugas menemukan banyak masyarakat belum paham kebijakan PTKM.
“Masih banyak pelanggaran di masyarakat, terutama pemakaian masker,” ujarnya.
Baca: Ponpes di Malang Dilarang Menerima Kunjungan Wali selama PPKM
Selain tempat usaha, ia mengungkap, petugas juga menemukan sejumlah perkantoran belum menerapkan pembagian WFH dan bekerja di kantor, dengan proporsi 50:50. Menurut Noviar, perkantoran itu mengaku belum mengetahui perihal pemberlakuan PTKM demi menekan laju penularan covid-19.