Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang, Jawa Tengah. Medcom.id/Mustholih
Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang, Jawa Tengah. Medcom.id/Mustholih

Balai Monitor Radio Semarang Musnahkan 63 Exciter

Mustholih • 31 Agustus 2020 14:07
Semarang: Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang, Jawa Tengah, memusnahkan 63 unit exciter. Lantaran dianggap mengganggu alat komunikasi radio berizin.
 
Puluhan unit alat pemroses sinyal audio ini dinilai ilegal. Karena melanggar Undang-Undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi.
 
"Penggunaan alat komunikasi radio harus mendapat izin dari Pemerintah dan bersertifikat sesuai Undang-Undang," kata Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang, KGS. A. Sazili, Semarang, Jawa Tengah, Senin, 31 Agustus 2020.

Selain itu, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang juga memusnahkan 25 unit telepon selular, 8 unit alat penguat sinyal, dan 4 unit handy talky. Puluhan alat telekomunikasi itu disita Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang sejak periode 2014 sampai Juli 2020.
 
Baca: KPI Sebut Siaran Via Internet Perlu Diawasi
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan