Semarang: Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang, Jawa Tengah, memusnahkan 63 unit exciter. Lantaran dianggap mengganggu alat komunikasi radio berizin.
Puluhan unit alat pemroses sinyal audio ini dinilai ilegal. Karena melanggar Undang-Undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi.
"Penggunaan alat komunikasi radio harus mendapat izin dari Pemerintah dan bersertifikat sesuai Undang-Undang," kata Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang, KGS. A. Sazili, Semarang, Jawa Tengah, Senin, 31 Agustus 2020.
Selain itu, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang juga memusnahkan 25 unit telepon selular, 8 unit alat penguat sinyal, dan 4 unit handy talky. Puluhan alat telekomunikasi itu disita Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang sejak periode 2014 sampai Juli 2020.
Baca: KPI Sebut Siaran Via Internet Perlu Diawasi
"Pemusnahan telepon selular ini pertama kali dilakukan Balai Monitor Kelas I Semarang. Telepon selular ini merupakan hasil penertiban (alat komunikasi) yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal SPPI," tegas Sazili.
Dia menerangkan, sebelumnya Balai Monitor Kelas I Semarang sudah tiga kali memusnahkan alat komunikasi radio ilegal. Pada 2012, Balai Monitor Kelas I Semarang memusnahkan 19 unit alat komunikasi radio ilegal; 2017, memusnahkan 174 unit alat komunikasi radio ilegal; dan 2018, memusnahkan 42 unit alat komunikasi radio ilegal.
"Kami sudah mendatangi pemilik barang bukti dan pemilik bersedia menyerahkan barang bukti ke negara untuk dimusnahkan dengan membuat surat pernyataan di atas materai," jelas Sazili.
Semarang: Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang, Jawa Tengah, memusnahkan 63 unit exciter. Lantaran dianggap mengganggu alat komunikasi radio berizin.
Puluhan unit alat pemroses sinyal audio ini dinilai ilegal. Karena melanggar Undang-Undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi.
"Penggunaan alat komunikasi radio harus mendapat izin dari Pemerintah dan bersertifikat sesuai Undang-Undang," kata Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang, KGS. A. Sazili, Semarang, Jawa Tengah, Senin, 31 Agustus 2020.
Selain itu, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang juga memusnahkan 25 unit telepon selular, 8 unit alat penguat sinyal, dan 4 unit handy talky. Puluhan alat telekomunikasi itu disita Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang sejak periode 2014 sampai Juli 2020.
Baca: KPI Sebut Siaran Via Internet Perlu Diawasi