Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang, Jawa Tengah. Medcom.id/Mustholih
Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang, Jawa Tengah. Medcom.id/Mustholih

Balai Monitor Radio Semarang Musnahkan 63 Exciter

Mustholih • 31 Agustus 2020 14:07

"Pemusnahan telepon selular ini pertama kali dilakukan Balai Monitor Kelas I Semarang. Telepon selular ini merupakan hasil penertiban (alat komunikasi) yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal SPPI," tegas Sazili.
 
Dia menerangkan, sebelumnya Balai Monitor Kelas I Semarang sudah tiga kali memusnahkan alat komunikasi radio ilegal. Pada 2012, Balai Monitor Kelas I Semarang memusnahkan 19 unit alat komunikasi radio ilegal; 2017, memusnahkan 174 unit alat komunikasi radio ilegal; dan 2018, memusnahkan 42 unit alat komunikasi radio ilegal.
 
"Kami sudah mendatangi pemilik barang bukti dan pemilik bersedia menyerahkan barang bukti ke negara untuk dimusnahkan dengan membuat surat pernyataan di atas materai," jelas Sazili.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan