Korban berinisial RM, mengatakan melayangkan laporan lantaran sudah tidak tahan dengan tabiat pelaku yang sering memaksanya melayani.
"Saya tidak tahan lagi, jadi saya beritahu orang tua dan akhirnya dilaporkan ke Polda," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 17 Oktober 2023.
RM mengatakan, pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku pertama kali terjadi pada Maret 2023. Saat itu pelaku yang merupakan teman sekolah semasa SMA dan juga mantan kekasihnya meminta untuk bertemu setelah kisah cinta mereka kandas pada 2020.
Pelaku saat itu menghubungi korban dengan dalih menjemput untuk pergi bersama di acara reuni alumni sekolah. Namun tanpa izin oknum polisi itu sudah berada di rumah korban.
"Maret 2023 dia meminta bertemu, alasannya ada pertemuan alumni SMA. Setelah itu dia tiba-tiba ada di dekat lokasi saya," jelasnya.
Baca juga: Puluhan Anak di Pasaman Barat Jadi Korban Pencabulan Sesama Jenis, Pelaku Ditangkap |
RM yang tidak menaruh curiga dengan kedatangan oknum polisi itu, mempersilakan untuk menunggu di depan kamar. Hanya saja saat dirinya tengah berganti pakaian tiba-tiba pelaku masuk dan menggerayanginya.
"Ternyata dia menyusul membuka pintu, tiba-tiba ingin memeluk mencium dan sebagainya dia berkata dia sangat rindu," ujarnya.
Saat itu dirinya sempat melawan, namun korban mengaku tak mampu menandingi pelaku. Aksi tersebut bahkan sudah dilakukan sekitar 10 kali di bawah ancaman.
Korban diancam oleh pelaku bahwa jika tak melayaninya maka video syur milik korban yang direkam secara diam-diam akan disebar.
"Iya kurang lebih 10 kali, terakhir 28 Juni, terus dia kasih minum saya obat yang dia sebut pil aborsi," terangnya.
Baca juga: Bejat! Ayah di Mojokerto Perkosa Anak Kandung usai 40 Hari Istri Wafat |
Namun korban menyarakan tak tahan lagi atas perilaku oknum polisi tersebut dan melaporkannya pada Juni 2023. Hingga kini, korban mengungkapkan belum ada perkembangan atas kasus yang dialaminya.
"Saya sudah tempuh proses hukum dibantu LBH di Jakarta, saya juga sempat mau buat laporan baru karena saya kira laporan saya di PPA (Polda Sulsel) di SP3, karena tidak ada progresnya. Harapan ku semoga diatensi," ucap dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Komang Suartana, mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan. Pihaknya juga menunggu hasil sidang etik di Propam Polda.
"Hasilnya nanti, sementara Propam melakukan tindakan proses," singkat dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News