ilustrasi. Foto: Medcom.id
ilustrasi. Foto: Medcom.id

Bocah Laki-Laki di Depok Tewas Diduga Usai Dicabuli Kakek 70 Tahun

Fatha Annisa • 29 September 2023 13:55
Jakarta: Dua bocah laki-laki RN (9) dan MD (12) di Tapos, Depok, Jawa Barat, diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan kakek berusia 70 tahun. Korban MD kemudian meninggal dunia diduga karena aksi bejat kakek tersebut.
 
“Ada laporan serta ada perkiraan dari ibu atau orang tua korban bahwa kemungkinan anaknya meninggal akibat dari kejadian pencabulan tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Depok Kompol Hadi kepada awak media.
 

Kronologi Kejadian

Hadi menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Rabu, 20 September, ketika RN sedang menunggu dua temannya, D dan AS. Ketika itu, RN dihampiri oleh pelaku dan tiba-tiba diremas alat kelaminnya dari luar celana. 
 
“Setelah itu, RN berlari ke arah kebun karena risih sementara N berjalan pulang ke rumahnya,” ujar Hadi.
 
Baca juga: Alami Pelecehan Seksual Usai Manggung, Nadin Amizah Teriak

 
Kejadian serupa kembali terjadi seminggu setelahnya, yakni pada Rabu, 27 September sekitar pukul 14.00 WIB. Kali ini RN sedang berboncengan dengan AS dan MD di lapangan. 
 
MD kemudian turun dari motor karena AS ingin memutar balik kendaraannya. Saat itu N yang baru selesai memacul di depan rumahnya menghampiri RN dan MD. N lalu meremas alat kelamin MD dari luar celana dengan kencang hingga MD merintih sakit. 
 
N lantas melepaskan tangannya dari alat kelamin MD dan mengelus dada MD. Ia kemudian pulang ke rumah, sedangkan RN, MD, dan AS melanjutkan perjalanan. Namun, saat pulang bermain wajah MD tampak pucat.
 
“Setelah itu RN bersiap-siap ingin berangkat mengaji. Lalu RN bercerita ke SR (ibunya) dengan mengatakan 'MD tadi sakit karena alat kemaluannya di remas oleh N'," ungkapnya.
 
Saat sampai di tempat mengaji, RN sempat kembali pulang karena ada buku yang tertinggal. Saat melewati rumah MD, RN melihat MD pingsan dipangkuan ibunya di depan rumah. Lalu sepulang mengaji, rumah MD sudah ramai dan MD dikabarkan meninggal dunia. 
 
Baca juga: Remaja di Jakbar Perkosa Tetangganya usai Nonton Video Porno

Pelaku Terancam Maksimal 15 Tahun Penjara

MD diketahui sempat melaporkan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu. Ibu korban lantas menegur pelaku. Merasa tidak terima, pelaku kesal dan ingin mencekik korban. Namun, korban tiba-tiba terjatuh di depan pintu rumahnya. 
 
Hadi mengatakan pelaku N saat ini sudah diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka. Ia dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 terkait perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
 
“(Diamankan) di sekitar rumahnya setelah korban jatuh di depan ibunya. Ada beberapa tetangga mengamankan serta mengkontak anggota langsung kita amankan," jelas Hadi.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan