Jakarta: Remaja berusia 13 tahun di Tambora, Jakarta Barat menjadi korban pemerkosaan. Pelaku yang berinisial WA, 18, melakukan aksi bejatnya setelah menonton video porno.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 8 September, pukul 23.00 WIB di sebuah gang di dekat rumah korban, di Tambora, Jakarta Barat. Namun, orang tua korban baru mengetahui hal ini setelah tidak sengaja mendengar curhatan sang putri kepada temannya.
“Ibu korban tidak sengaja dengar korban curhat ke temannya bahwa dia sudah disetubuhi oleh pelaku,” kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, Rabu, 27 September 2023.
Korban awalnya tidak mau menceritakan kepada ibunya karena alasan takut. Setelah ditanyakan beberapa kali, korban baru bercerita kepada ibunya. Korban mengaku pelakunya adalah WA, yang merupakan tetangga mereka sendiri.
Gara-Gara Video Porno
Ibu korban melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Polisi pun langsung menyelidiki kasus ini dan menangkap pelaku. Sementara itu, saat ditangkap pelaku mengakui perbuatannya kepada korban.
Pelaku mengaku tega memperkosa korban karena terdorong rasa ingin yang muncul setelah menonton video porno di telepon genggamnya.
Akibat kelakuan bejatnya, WA dijerat Pasal 81 juncto 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. WA terancam pidana paling maksimal 15 tahun penjara.
Jakarta: Remaja berusia 13 tahun di Tambora,
Jakarta Barat menjadi korban
pemerkosaan. Pelaku yang berinisial WA, 18, melakukan aksi bejatnya setelah menonton
video porno.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 8 September, pukul 23.00 WIB di sebuah gang di dekat rumah korban, di Tambora, Jakarta Barat. Namun, orang tua korban baru mengetahui hal ini setelah tidak sengaja mendengar curhatan sang putri kepada temannya.
“Ibu korban tidak sengaja dengar korban curhat ke temannya bahwa dia sudah disetubuhi oleh pelaku,” kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, Rabu, 27 September 2023.
Korban awalnya tidak mau menceritakan kepada ibunya karena alasan takut. Setelah ditanyakan beberapa kali, korban baru bercerita kepada ibunya. Korban mengaku pelakunya adalah WA, yang merupakan tetangga mereka sendiri.
Gara-Gara Video Porno
Ibu korban melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Polisi pun langsung menyelidiki kasus ini dan menangkap pelaku. Sementara itu, saat ditangkap pelaku mengakui perbuatannya kepada korban.
Pelaku mengaku tega memperkosa korban karena terdorong rasa ingin yang muncul setelah menonton
video porno di telepon genggamnya.
Akibat kelakuan bejatnya, WA dijerat Pasal 81 juncto 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. WA terancam pidana paling maksimal 15 tahun penjara.
(SUR)