Konferensi pers di Polres Malang, Rabu 27 September 2023. Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq
Konferensi pers di Polres Malang, Rabu 27 September 2023. Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq

Modus Beri Tumpangan Gratis, Pria Asal Singosari Malang Cabuli Wanita

Daviq Umar Al Faruq • 27 September 2023 16:59
Malang: Seorang pria bernama Veri Cidiawanto, 35, warga asal Desa Gunungrejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditangkap polisi. Ia ditangkap usai mencabuli seorang wanita berinisial YA, 26, warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
 
Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro, mengatakan pencabulan dan penganiayaan ini terjadi di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, pada 26 Maret 2022. Tersangka baru ditangkap pada 12 September 2023 setelah melarikan diri ke Blora, Jawa Tengah, dan Blitar.
 
“Kejadian tindak pidana ini terjadi di tanggal 26 Maret 2022, tepatnya pukul 20.00 di seputaran wilayah Malang, tepatnya di wilayah Singosari Karanglo,” kata Wisnu saat konferensi pers di Polres Malang, Rabu, 27 September 2023.
Wisnu menjelaskan peristiwa ini bermula saat korban selesai bekerja dan hendak pulang ke rumahnya di wilayah Kabupaten Pasuruan. Ketika menunggu angkutan umum di sekitar Karanglo, Singosari, korban dihampiri tersangka yang menawarkan unutk mengantar pulang.
 
Saat itu, tersangka yang berprofesi sebagai sopir angkut sayur berjanji akan mengantar pulang korban karena jalur pengiriman sayur searah dengan jalan pulang. Korban kemudian menyetujui dan menumpang kendaraan pikap GrandMax yang dikendarai tersangka.
 
Baca: Modus Beri Tumpangan, Pria di Nagan Raya Cabuli Anak di Bawah Umur

Usai mengantar sayur, tersangka kemudian mengganti kendaraan dengan sepeda motor dan membonceng korban. Nahas saat perjalanan pulang, tersangka tidak membawa korban pulang ke rumahnya melainkan ke kawasan Kebun Teh Wonosari. 
 
Pada saat berada di jalan yang sepi di Desa Toyomarto, tersangka tiba-tiba menghentikan sepeda motor yang dikendarainya dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim. Korban yang menolak dengan tegas ajakan tersangka VC, kemudian menerima pukulan brutal pada wajahnya. 
 
Pelaku berhasil melepas celana korban dan melakukan kekerasan seksual menggunakan jari tangannya. Akibatnya, korban mengalami pendarahan hebat pada kemaluannya.
 
“Yang bersangkutan merayu korban, sempat ada penolakan dari korban sehingga terjadi kekerasan, yaitu berupa pemukulan baik itu di bibir,” jelasnya.
 
Setelah melancarkan aksinya, tersangka melarikan diri dan meninggalkan korban sendirian di lokasi tersebut. Korban yang mengalami luka serius akhirnya ditemukan warga dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
 
“Setelah kejadian yang bersakutan kabur ke seputaran wilayah Jawa Tengah,” imbuhnya.
 
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizki Saputro menambahkan sebelum melancarkan aksinya, tersangka sempat menenggak minuman keras (miras). Namun, tersangka masih sadar dan sanggup mengendarai kendaraan hingga melakukan perbuatan tersebut. 
 
“Tersangka sebelum melaksanakan aksinya, mengkonsumsi minuman keras, tapi dalam kondisi sadar,” ungkapnya.
 
Kini tersangka terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polsek Singosari. Pelaku dikenakan Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(NUR)




LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif