Polres Wonogiri mengamankan pelaku tindak pencabulan anak.
Polres Wonogiri mengamankan pelaku tindak pencabulan anak.

Bejat! Guru SMP di Wonogiri Setubuhi Muridnya dengan Dalih Sayang

Triawati Prihatsari • 23 September 2023 13:21
Wonogiri: Kasus persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Kali ini, seorang guru SMP di Wonogiri menyetubuhi muridnya sendiri.
 
Tidak hanya sekali, pelaku mencabuli muridnya hingga empat kali. Pelaku melakukan tindakan bejatnya di laboratorium TIK sekolah. 
 
"Pelaku MU, 43, warga Desa Watuagung Kecamatan Baturetno Wonogiri. Korban siswanya, berusia 15 tahun. Kasus persetubuhan terjadi tanggal 2 Juni 2023," ujar Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, di Wonogiri, Sabtu, 23 September 2023.

Tersangka merupakan guru TIK seni budaya dan prakarya di sekolah korban. Tersangka berstatus guru tetap yayasan non-PNS. Kasus terbongkar dari chat WA antara tersangka dan korban yang diketahui ibu korban.
 
Sang ibu tidak terima dengan perbuatan pelaku kemudian melaporkannya ke petugas kepolisian. 
 
"Tersangka diamankan Rabu, 20 September 2023. Barang bukti yang diamankan, yaitu dua handphone, kemeja dan rok seragam sekolah serta pakaian dalam korban. Tersangka mempunyai nafsu dan menginginkan korban, awalnya tersangka hanya menganggap korban sebatas murid seperti murid-murid lainnya. Namun, lama-kelamaan korban sering curhat dan tersangka sering menanggapi dengan menggunakan perasaan supaya korban mempunyai perasaan dengan tersangka,” imbuhnya.
 
Ia menambahkan tersangka membujuk dan merayu korban dengan cara sering melontarkan kata kata mesra kepada korban. Pelaku juga memberikan barang sebagai hadiah pada korban.
 
Baca: Bejat! Penjaga Sekolah di Karawang Perkosa Siswi SD hingga 10 Kali dalam Setahun

"Seperti contoh, ketika Hari Valentine tersangka memberikan korban cokelat dan ucapan sayang melalui Whatsapp,” ungkapnya.
 
Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang adalah: Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas UndangUndang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
 
Ancamannya pidana penjara paling singkat 5 lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan