Jakarta: Bocah 12 tahun Sekolah Dasar (SD) Batujaya di Karawang diperkosa seorang penjaga sekolah berinisial AS, 46. Kasus pemerkosaan itu terungkap setelah orang tua bocah tersebut lapor polisi.
Setelah mendapat laporan dari orang tua korban, polres Karawang kemudian langsung menangkap pelaku. Diketahui, penjaga sekolah tersebut telah melakukan aksi bejatnya terhadap korban sebanyak 10 kali selama setahun sejak korban masih duduk dibangku kelas 4 SD hingga 5 SD.
Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan, pelaku ditangkap Tim Sanggabuana setelah terbukti mencabuli siswi di sekolah tempat ia bekerja.
“Pelaku kami tangkap dan mengakui perbuatannya. Korbannya satu orang dan perbuatan cabulnya dilakukan selama satu tahun,” kata Arief Bastomy di Mapolres Karaang, dikutip Medcom.id pada Rabu, 20 September 2023.
Baca juga: Bupati Maluku Tenggara Lecehkan Karyawan Berujung Nikah Siri, Begini Kronologinya |
Saat melakukan aksi bejatnya tersebut, pelaku selalu menjemput korban saat sekolah dalam keadaan sepi. Pelaku kemudian mengancam dan memperkosa korban.
“Korban ini diancam akan dipukul terlebih jika melaporkan yang dilakukan pelaku dan pelaku mencabuli korban di ruang kepala sekolah,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, AS disangkakan Pasal 81 atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id