Bandar Lampung: Ditreskrimsus Polda Lampung hingga kini terus memeriksa sejumlah pihak, termasuk pihak ketiga, dalam perkara pembuangan limbah medis di tempat pembuangan akhir (TPA) Bakung.
Anggota Ditreskrimsus Polda Lampung, Iptu GM Saragih, mengatakan, pihak ketiga yang dimintai keterangan yakni perusahaan transporter dan pemusnah limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
“Kamis, 4 Maret 2021, kami melakukan pemeriksaan saksi dari pihak ketiga di Mapolda terkait manifes perjanjian kerja sama antara RSUS dengan transporter dan pemusnah sampah,” kata Saragih, Kamis, Kamis, 4 Maret 2021.
Hingga kini, pihaknya telah memanggil pihak-pihak terkait sebagai saksi penemuan limbah medis. Menurutnya, penyelidikan mengenai temuan limbah B3 berdasar pada laporan masuk tanggal 15 Februari 2021 lalu keluar surat perintah penyelidikan Nomor: SP.Lidik/23/II/2021/SUBDITIV/RESKRIMSUS.
Baca juga: Kota Kupang Perketat Pengawasan Antisipasi Covid-19 B117
“Dari hasil penyelidikan awal, limbah medis sejak lama dibuang di TPA Bakung dan hasil pemilahan beberapa item seperti botol infus dijual ke pihak pengepul,” ujarnya.
Ia menyebutkan sekitar 15 orang yang telah dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan, baik dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Rumah Sakit Urip Sunoharjo (RSUS), maupun pihak ketiga.
“DLH ada tiga orang, Kabid (IS), Kasi (RF), dan (HB) sebagai pengemudi truk. Selain itu, ada dari RSUS enam orang dan TPA Bakung juga enam orang,” ungkap dia.
Sementara itu, Akademisi Fakultas Hukum Unila, Budiono, mendesak polisi mengusut tuntas siapa aktor intelektual dari kasus penemuan limbah medis di tempat pembuangan akhir (TPA) Bakung.
“Saya rasa ini bukan sekadar copot jabatan, kalaupun terbukti ada pelanggaran pidana, ya harus dipidana. Jangan hanya nanti yang kecil-kecil saja, tapi juga pemegang otoritasnya,” terang dia.
Budiono menilai jika dilihat dari pemaparan yang disampaikan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung, terlihat jelas siapa yang akan menjadi tersangka dan siapa yang menjadi aktor di baliknya. Menurutnya, ada proses pembiaran dalam kasus ini.
“Semua akan kawal terus kasus ini, jangan sampai tidak ada ujungnya atau sekadar pengangkut sampah saja yang terkena,” sebut Budiono.
Ia menjelaskan pelanggaran yang sudah jelas dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini dinas lingkungan hidup (DLH) maupun rumah sakit, salah satunya adalah proses pembiaran. Jika ditingkatkan ke penyidikan lebih tinggi, kasus ini masuk dalam kejahatan genosida.
“Karena bisa saja limbah itu menyebarkan penyakit dan pemerintah membiarkan ini. Harus dikawal dengan serius, jangan sampai hilang begitu saja dan ini tugas bersama baik Walhi maupun DPRD Kota Bandar Lampung untuk mengawasinya,” jelasnya.
Bandar Lampung: Ditreskrimsus Polda Lampung hingga kini terus memeriksa sejumlah pihak, termasuk pihak ketiga, dalam perkara
pembuangan limbah medis di tempat pembuangan akhir (TPA) Bakung.
Anggota Ditreskrimsus Polda Lampung, Iptu GM Saragih, mengatakan, pihak ketiga yang dimintai keterangan yakni perusahaan transporter dan pemusnah limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
“Kamis, 4 Maret 2021, kami melakukan pemeriksaan saksi dari pihak ketiga di Mapolda terkait manifes perjanjian kerja sama antara RSUS dengan transporter dan pemusnah sampah,” kata Saragih, Kamis, Kamis, 4 Maret 2021.
Hingga kini, pihaknya telah memanggil pihak-pihak terkait sebagai saksi penemuan limbah medis. Menurutnya, penyelidikan mengenai temuan limbah B3 berdasar pada laporan masuk tanggal 15 Februari 2021 lalu keluar surat perintah penyelidikan Nomor: SP.Lidik/23/II/2021/SUBDITIV/RESKRIMSUS.
Baca juga:
Kota Kupang Perketat Pengawasan Antisipasi Covid-19 B117
“Dari hasil penyelidikan awal, limbah medis sejak lama dibuang di TPA Bakung dan hasil pemilahan beberapa item seperti botol infus dijual ke pihak pengepul,” ujarnya.
Ia menyebutkan sekitar 15 orang yang telah dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan, baik dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Rumah Sakit Urip Sunoharjo (RSUS), maupun pihak ketiga.
“DLH ada tiga orang, Kabid (IS), Kasi (RF), dan (HB) sebagai pengemudi truk. Selain itu, ada dari RSUS enam orang dan TPA Bakung juga enam orang,” ungkap dia.
Sementara itu, Akademisi Fakultas Hukum Unila, Budiono, mendesak polisi mengusut tuntas siapa aktor intelektual dari kasus penemuan limbah medis di tempat pembuangan akhir (TPA) Bakung.
“Saya rasa ini bukan sekadar copot jabatan, kalaupun terbukti ada pelanggaran pidana, ya harus dipidana. Jangan hanya nanti yang kecil-kecil saja, tapi juga pemegang otoritasnya,” terang dia.