Ditreskrimsus Tipiter Subdit IV Polda Lampung melakukan penyelidikan di TPA Bakung. (Foto: MTVL/Putri Purnama)
Ditreskrimsus Tipiter Subdit IV Polda Lampung melakukan penyelidikan di TPA Bakung. (Foto: MTVL/Putri Purnama)

Polda Lampung Panggil Pihak Ketiga Usut Limbah Medis TPA Bakung

Lampost • 05 Maret 2021 08:10

Budiono menilai jika dilihat dari pemaparan yang disampaikan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung, terlihat jelas siapa yang akan menjadi tersangka dan siapa yang menjadi aktor di baliknya. Menurutnya, ada proses pembiaran dalam kasus ini.
 
“Semua akan kawal terus kasus ini, jangan sampai tidak ada ujungnya atau sekadar pengangkut sampah saja yang terkena,” sebut Budiono.
 
Ia menjelaskan pelanggaran yang sudah jelas dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini dinas lingkungan hidup (DLH) maupun rumah sakit, salah satunya adalah proses pembiaran. Jika ditingkatkan ke penyidikan lebih tinggi, kasus ini masuk dalam kejahatan genosida.

“Karena bisa saja limbah itu menyebarkan penyakit dan pemerintah membiarkan ini. Harus dikawal dengan serius, jangan sampai hilang begitu saja dan ini tugas bersama baik Walhi maupun DPRD Kota Bandar Lampung untuk mengawasinya,” jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan