Dumai: Polres Dumai menyita 14 paket sabu seberat 14 kg yang diselundupkan di pelabuhan tidak resmi di Kecamatan Medang Kampai, Dumai, Riau. Sabu tersebut dikendalikan seorang narapidana Lapas Klas IIA Pekanbaru.
Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta Yudhistira, mengatakan pengungkapan peredaran sabu dari Malaysia ini dilakukan pada Jumat, 25 September 2020. Dia mengaku, informasi didapat dari masyarakat perihal aktivitas mencurigakan di salah satu pelabuhan tikus di Dumai.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Lapas Pekanbaru karena penyelundupan 14 kilogram sabu-sabu ini dikendalikan seorang narapidana," kata Andri, Senin, 28 September 2020.
Dia mengungkap, dua kurir ditangkap yakni RW alias EK, 22, dan FH Alias IC, 22. Keduanya ditangkap di Jalan Raya Arifin Ahmad Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur.
Pengungkapan bermula pada Rabu, 23 September 2020, sekira pukul 22.00 WIB, mendapat informasi dari masyarakat. Penyidik kemudian melakukan penyelidikan di sepanjang Pantai Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai.
Baca; Polisi Tembak Mati Bandar Narkoba Asal Aceh
Kemudian pada Jumat, 25 September 2020, aparat melihat kedua tersangka mengendarai sepeda motor dengan membawa tas besar. Keduanya lantas dikejar polisi hingga terjatuh dari kendaraan.
"Sempat ada perlawanan, RW alias EK yang berusaha kabur namun berhasil dibekuk dengan tindakan terukur (ditembak di kaki). Sedangkan tersangka FH Alias IC ditangkap tanpa perlawanan," sebutnya.
Setelah ditangkap, petugas lalu menggeledah tersangka. Pihaknya mendapati tas berisikan 14 paket besar sabu yang dikemas dalam bungkus plastik teh berwarna hijau merk Guan Yinming.
Dia menuturkan, pengakuan tersangka RW menerima telepon dari AP seorang narapidana di Lapas Klas II A Kota Pekanbaru untuk menjemput paket narkotika dan mendapatkan kiriman uang sejumlah Rp500 ribu sebagai uang penjemputan barang. Kemudianm RW mengajak FH menjemput barang baram itu dengan kendaraan pribadi.
"Kedua tersangka akan dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun," tukasnya.
Dumai: Polres Dumai menyita 14 paket sabu seberat 14 kg yang diselundupkan di pelabuhan tidak resmi di Kecamatan Medang Kampai, Dumai, Riau.
Sabu tersebut dikendalikan seorang narapidana Lapas Klas IIA Pekanbaru.
Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta Yudhistira, mengatakan pengungkapan peredaran sabu dari Malaysia ini dilakukan pada Jumat, 25 September 2020. Dia mengaku, informasi didapat dari masyarakat perihal aktivitas mencurigakan di salah satu pelabuhan tikus di Dumai.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Lapas Pekanbaru karena penyelundupan 14 kilogram sabu-sabu ini dikendalikan seorang narapidana," kata Andri, Senin, 28 September 2020.
Dia mengungkap, dua kurir ditangkap yakni RW alias EK, 22, dan FH Alias IC, 22. Keduanya ditangkap di Jalan Raya Arifin Ahmad Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur.
Pengungkapan bermula pada Rabu, 23 September 2020, sekira pukul 22.00 WIB, mendapat informasi dari masyarakat. Penyidik kemudian melakukan penyelidikan di sepanjang Pantai Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai.
Baca; Polisi Tembak Mati Bandar Narkoba Asal Aceh
Kemudian pada Jumat, 25 September 2020, aparat melihat kedua tersangka mengendarai sepeda motor dengan membawa tas besar. Keduanya lantas dikejar polisi hingga terjatuh dari kendaraan.
"Sempat ada perlawanan, RW alias EK yang berusaha kabur namun berhasil dibekuk dengan tindakan terukur (ditembak di kaki). Sedangkan tersangka FH Alias IC ditangkap tanpa perlawanan," sebutnya.
Setelah ditangkap, petugas lalu menggeledah tersangka. Pihaknya mendapati tas berisikan 14 paket besar sabu yang dikemas dalam bungkus plastik teh berwarna hijau merk Guan Yinming.
Dia menuturkan, pengakuan tersangka RW menerima telepon dari AP seorang narapidana di Lapas Klas II A Kota Pekanbaru untuk menjemput paket narkotika dan mendapatkan kiriman uang sejumlah Rp500 ribu sebagai uang penjemputan barang. Kemudianm RW mengajak FH menjemput barang baram itu dengan kendaraan pribadi.
"Kedua tersangka akan dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)