Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta (tengah) memberikan keterangan pers pengungkapan 14 kilogram sabu sabu dikendalikan seorang Napi Lapas Klas II A Pekanbaru. (ANTARA/Abdul Razak)
Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta (tengah) memberikan keterangan pers pengungkapan 14 kilogram sabu sabu dikendalikan seorang Napi Lapas Klas II A Pekanbaru. (ANTARA/Abdul Razak)

Penyelundupan Sabu 14 Kg Digagalkan Polres Dumai

Antara • 28 September 2020 23:27

Kemudian pada Jumat, 25 September 2020, aparat melihat kedua tersangka mengendarai sepeda motor dengan membawa tas besar. Keduanya lantas dikejar polisi hingga terjatuh dari kendaraan.
 
"Sempat ada perlawanan, RW alias EK yang berusaha kabur namun berhasil dibekuk dengan tindakan terukur (ditembak di kaki). Sedangkan tersangka FH Alias IC ditangkap tanpa perlawanan," sebutnya.
 
Setelah ditangkap, petugas lalu menggeledah tersangka. Pihaknya mendapati tas berisikan 14 paket besar sabu yang dikemas dalam bungkus plastik teh berwarna hijau merk Guan Yinming.

Dia menuturkan, pengakuan tersangka RW menerima telepon dari AP seorang narapidana di Lapas Klas II A Kota Pekanbaru untuk menjemput paket narkotika dan mendapatkan kiriman uang sejumlah Rp500 ribu sebagai uang penjemputan barang. Kemudianm RW mengajak FH menjemput barang baram itu dengan kendaraan pribadi.
 
"Kedua tersangka akan dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun," tukasnya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan