Sidang etik yang dilakukan Propam Polda Sulawesi Selatan terhadap Bripda FA, di Polda Sulawesi Selatan, Selasa, 24 Oktober 2023. Medcom.id/Muhammad Syawaluddin.
Sidang etik yang dilakukan Propam Polda Sulawesi Selatan terhadap Bripda FA, di Polda Sulawesi Selatan, Selasa, 24 Oktober 2023. Medcom.id/Muhammad Syawaluddin.

Tak Terima Dipecat, Polisi Tersangkut Perkara Pemerkosaan Ajukan Banding

Muhammad Syawaluddin • 24 Oktober 2023 18:45
Makassar: Propam Polda Sulawesi Selatan telah menjatuhkan hukuman terhadap Bripda FA atas perkara pemerkosaan terhadap seorang perempuan di Makassar. Namun, akan ada upaya banding atas putusan tersebut. 
 
Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan, Kombes Zulham, mengatakan, oknum polisi berinisial Bripda FA berencana banding saat sidang etik berlangsung.
 
"Tadi dia sampaikan akan upaya banding. Silakan," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 24 Oktober 2023.

Zulham memastikan akan menunggu memori banding Bripda FA. Upaya hukum tersebut adalah mekanisme terdakwa jika ingin meninjau ulang putusan yang telah ditetapkan. 
 
"Silakan, kita tunggu memori bandingnya," ujar dia. 
 
Baca juga: Oknum Polisi Pelaku Pemerkosaan di Makassar Dipecat Tidak Hormat

Bripda FA sebelumnya dijatuhi hukuman oleh majelis etik Propam Polda Sulawesi Selatan yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Hal itu setelah dalam persidangan oknum polisi itu terbukti melakukan pelanggaran. Selain pemberhentian tidak dengan hormat, Bripda FA juga dijatuhi hukuman di penempatan khusus selama 30 hari.
 
Sanksi berat dijatuhkan kepada terdakwa oknum polisi lantaran tidak ada itikad baik untuk penyelesaian, bahkan setelah diberi kesempatan.
 
"Pada saat persidangan yang bersangkutan tidak ada itikad meminta maaf kepada korban dan keluarganya. Kita kasih peluang, tapi tidak diambil," terang Zulham.
 
Selain itu, dalam persidangan juga terbukti bahwa Bripda FA mengisi data yang tidak benar saat mendaftar sebagai anggota kepolisian. Padahal dalam aturan itu calon polisi harus mengisi sebenar-benarnya saat penelusuran mental dan kepribadian.
 
Bripda FA dalam hal itu berbohong dan telah melakukan perbuatan tercela lantaran melakukan tindakan asusila sebelum menjadi anggota Polri.
 
"Dia sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebelum jadi anggota polri, itu dasar pertimbangan kita untuk memutuskan yang bersangkutan untuk PTDH," jelas Zulham

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan