Makassar: Oknum polisi berinisial Bripda FN yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan di Kota Makassar, sudah ditahan. Propam Polda Sulawesi Selatan menyebutkan saat ini Bripda FN berada di Penempatan Khusus (Patsus).
Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan, Kombes Zulham, mengatakan penahanan tersebut dilakukan agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya selama masa penyelidikan dilakukan.
"Kemarin kita lakukan penempatan khusus, dia ditahan," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 18 Oktober 2023.
Ia juga mengatakan, penahanan sebagai bentuk bahwa perbuatan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut adalah sebuah pelanggaran dan harus diselidiki lebih jauh.
"Penahanan kita lakukan selama satu bulan," ungkapnya.
Namun kata Zulham, pihaknya berusaha untuk lebih cepat melakukan sidang kode etik. Sehingga status dari oknum polisi berinisial FN itu bisa segera ditentukan.
Zulham menyebut ada empat pasal yang akan dikenakan terhadap FN. Pertama, Pasal 13 ayat 1 PP ayat 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri.
Propam Polda Sulawesi Selatan juga menerapkan Pasal 5 ayat 1 PP nomor 7 tahun 2022 tentang etika kelembagaan, yang menyatakan setiap pejabat polri wajib menjaga citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan polri.
"Kemudian kami terapkan juga Pasal 8 huruf c angka 1 dan 2 tentang PP Polri nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi polri," jelasnya.
Selanjutnya Pasal 13 PP nomor 7 tahun 2022 yang berbunyi setiap pejabat polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan atau perselingkuhan.
"Jadi 4 pasal ini akan kami terapkan kepada anggota kita inisial FN," tegasnya.
Makassar: Oknum polisi berinisial Bripda FN yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan di Kota Makassar,
sudah ditahan. Propam Polda Sulawesi Selatan menyebutkan saat ini Bripda FN berada di Penempatan Khusus (Patsus).
Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan, Kombes Zulham, mengatakan penahanan tersebut dilakukan agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya selama masa penyelidikan dilakukan.
"Kemarin kita lakukan penempatan khusus, dia ditahan," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 18 Oktober 2023.
Ia juga mengatakan, penahanan sebagai bentuk bahwa perbuatan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut adalah sebuah pelanggaran dan harus diselidiki lebih jauh.
"Penahanan kita lakukan selama satu bulan," ungkapnya.
Namun kata Zulham, pihaknya berusaha untuk lebih cepat melakukan sidang kode etik. Sehingga status dari oknum polisi berinisial FN itu bisa segera ditentukan.
Zulham menyebut ada empat pasal yang akan dikenakan terhadap FN. Pertama, Pasal 13 ayat 1 PP ayat 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri.
Propam Polda Sulawesi Selatan juga menerapkan Pasal 5 ayat 1 PP nomor 7 tahun 2022 tentang etika kelembagaan, yang menyatakan setiap pejabat polri wajib menjaga citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan polri.
"Kemudian kami terapkan juga Pasal 8 huruf c angka 1 dan 2 tentang PP Polri nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi polri," jelasnya.
Selanjutnya Pasal 13 PP nomor 7 tahun 2022 yang berbunyi setiap pejabat polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan
perzinahan dan atau perselingkuhan.
"Jadi 4 pasal ini akan kami terapkan kepada anggota kita inisial FN," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)