Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol ZulhamZulham bersama Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, saat memberikan keterangan di Polda Sulsel, Rabu, 18 Oktober 2023.
Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol ZulhamZulham bersama Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, saat memberikan keterangan di Polda Sulsel, Rabu, 18 Oktober 2023.

Diduga Perkosa Wanita, Oknum Polisi di Makassar Terancam Dipecat

Muhammad Syawaluddin • 18 Oktober 2023 13:18
Makassar: Oknum Polisi yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap di Kota Makassar terancam diberhentikan. Propam Polda Sulawesi Selatan menerapkan empat pasal terhadap Bripda FN. 
 
Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Zulham menegaskan anggota polri yang terbukti melakukan pelanggaran diancam dengan Pasal 13 ayat 1 PP ayat 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. 
 
"Yang berbunyi anggota polri dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas kepolisian RI karena melanggar sumpah dan janji anggota Polri melakukan pelanggaran kode etik," kata Zulham di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 18 Oktober 2023.

Tidak hanya itu, Propam Polda Sulawesi Selatan juga menerapkan Pasal 5 ayat 1 PP Nomor 7 Tahun 2022 tentang Etika Kelembagaan. Setiap pejabat polri wajib menjaga citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan polri. 
 
"Kemudian kami terapkan juga Pasal  8 huruf c angka 1 dan 2 tentang PP Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri," jelasnya. 
 
Selanjutnya, Pasal 13 PP Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi setiap pejabat polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan atau perselingkuhan. 
 
Baca: Remaja SMK Jadi Korban Rudapaksa 4 Pria di Gubug Wisata Pemandian

"Jadi 4 pasal ini akan kami terapkan kepada anggota kita inisial FN," tegasnya. 
 

Suka Sama Suka

Polda Sulawesi Selatan telah melakukan menyelidikan dugaan pemerkosaan yang dilakukan oknum polisi. Dari hasil pemeriksaan, oknum polisi itu tidak melakukan pemerkosaan kepada korban. 
 
Zulham mengatakan pelaku atau oknum polisi itu melakukan hubungan suami istri atas suka sama suka.
 
"Hasil dari penyelidikan, termasuk pemeriksaan beberapa saksi itu tidak ada pemerkosaan. Yang ada adalah hubungan suami istri yang dilakukan oleh anggota kita inisial FN," kata Zulham.
 
Ia mengatakan keduanya pelaku dan korban berpacaran sejak 2015 lalu atau saat korban masih SMA. Sejak itu mereka sudah melakukan hubungan suami istri. 
 
Baca: Polisi Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Makassar Dipecat

"Kemudian hubungan terjalin sekian lama, terjadilah hubungan suami istri," jelasnya. 
 
Meski begitu pihaknya akan memproses kasus ini secara profesional. Pasalnya, oknum polisi itu telah melakukan pelanggaran dan mencoreng nama baik institusi polisi. 
 
"Siapapun anggota yang terlibat atau melakukan pelanggaran akan kami proses. Berdasarkan perintah Kapolda dan Kapolri juga kita tindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran. Apalagi dia melakukan pelanggaran sebelum dan sesudah anggota Polri," tegasnya. 
 
Sebelumnya, oknum polisi berinisial FN dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan lantaran telah diduga melakukan pemerkosaan terhadap perempuan berinisial RM. Bahkan hingga berulang kali. 
 
Kejadian itu pertama kali terjadi pada Maret 2023. Saat itu, pelaku yang merupakan teman SMA dan juga mantan kekasih korban meminta bertemu setelah kisah cinta mereka kandas 2020.
 
Pelaku saat itu menghubungi korban dengan dalih menjemput untuk pergi bersama di acara reuni alumni sekolahnya. Namun tanpa izin, oknum polisi itu sudah berada di rumah korban.
 
RM yang tidak curiga dengan kedatangan oknum polisi itu, mempersilakan untuk menunggu di depan kamar. Hanya saja saat dirinya tengah berganti pakaian tiba-tiba pelaku masuk dan menggerayanginya.
 
Saat itu, dirinya sempat melawan dan tidak ingin disentuh, namun apa daya tenaganya tidak mampu menandingi pelaku. Kejadian itu terus berulang hingga 10 kali dan terakhir dilakukan pada Juni 2023.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan