Makassar: Pelaku kasus pelecehan seksual terhada anak di bawah umur, AKBP M, resmi diberhentikan secara tidak hormat (PTDH). Pemberhentian itu setelah sidang lanjutan usai meminta banding.
"Putusannya saudara Mustari itu di PTDH," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Komang Suartana, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 10 Agustus 2022.
Ia mengatakan dengan ditetapkannya putusan tersebut, Mustari tidak lagi berstatus sebagai anggota kepolisian. Upacara PTDH pun ditiadakan lantaran Mustari tengah menjalani sidang.
"Kalau seperti itu tidak ada upacara karena dia dalam status tahanan di kejaksaan," jelasnya.
Kasus pelecehan seksual AKBP Mustari terhadap anak terjadi di Sulawesi Selatan, korbannya adalah anak berinisial AI, 13.
Kasus mencuat setelah perwira polisi itu dilaporkan ke aparat. Korban merupakan asisten rumah tangga yang bekerja di rumahnya sendiri.
Tindakan pelecehan seksual AKBP M disebut sejak Oktober 2021 atau sebulan setelah korban menjadi asisten rumah tangga di rumah pelaku. Pelaku mengiming-imingi korban untuk melakukan hubungan suami istri.
Setelah kasus mencuat, AKBP Mustari diperiksa oleh Propam Polda Sulawesi Selatan terkait pelanggaran etik. Hasilnya, AKBP Mustari direkomendasikan dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).
AKBP Mustari dinyatakan terbukti melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan serta melanggar peraturan Kapolri. Terduga melanggar Peraturan Kapolri pasal 7 ayat 1 huruf b perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.
Namun, pihak AKBP Mustari meminta banding atas putusan sidang etik yang dilakukan oleh Propam Polda Sulawesi Selatan pada Maret 2022.
Saat ini kasus tersebut telah berjalan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa. Terdakwa dijerat Pasal 81 ayat 1 atau 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Makassar: Pelaku kasus pelecehan seksual terhada anak di bawah umur, AKBP M, resmi
diberhentikan secara tidak hormat (PTDH). Pemberhentian itu setelah sidang lanjutan usai meminta banding.
"Putusannya saudara Mustari itu di PTDH," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Komang Suartana, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 10 Agustus 2022.
Ia mengatakan dengan ditetapkannya putusan tersebut, Mustari tidak lagi berstatus sebagai anggota kepolisian. Upacara PTDH pun ditiadakan lantaran Mustari tengah menjalani sidang.
"Kalau seperti itu tidak ada upacara karena dia dalam status tahanan di kejaksaan," jelasnya.
Kasus pelecehan seksual
AKBP Mustari terhadap anak terjadi di Sulawesi Selatan, korbannya adalah anak berinisial AI, 13.
Kasus mencuat setelah perwira polisi itu dilaporkan ke aparat. Korban merupakan asisten rumah tangga yang bekerja di rumahnya sendiri.
Tindakan pelecehan seksual AKBP M disebut sejak Oktober 2021 atau sebulan setelah korban menjadi
asisten rumah tangga di rumah pelaku. Pelaku mengiming-imingi korban untuk melakukan hubungan suami istri.
Setelah kasus mencuat, AKBP Mustari diperiksa oleh Propam Polda Sulawesi Selatan terkait pelanggaran etik. Hasilnya, AKBP Mustari direkomendasikan dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).
AKBP Mustari dinyatakan terbukti melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan serta melanggar peraturan Kapolri. Terduga melanggar Peraturan Kapolri pasal 7 ayat 1 huruf b perkap nomor 14 tahun 2011
tentang kode etik profesi Polri.
Namun, pihak AKBP Mustari meminta banding atas putusan sidang etik yang dilakukan oleh Propam Polda Sulawesi Selatan pada Maret 2022.
Saat ini kasus tersebut telah berjalan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa. Terdakwa dijerat Pasal 81 ayat 1 atau 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)