Sidang pembacaan jawaban atas pembelaan (replik) kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Kota Malang, Jawa Timur, Rabu 10 Agustus 2022/Dok. Kej
Sidang pembacaan jawaban atas pembelaan (replik) kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Kota Malang, Jawa Timur, Rabu 10 Agustus 2022/Dok. Kej

JPU Tegaskan Kasus Pelecehan Seksual Pendiri Sekolah SPI Bukan Rekayasa

Daviq Umar Al Faruq • 10 Agustus 2022 15:19
Malang: Sidang pembacaan jawaban atas pembelaan (replik) kasus dugaan kekerasan seksual anak di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Kota Malang, Jawa Timur, Rabu 10 Agustus 2022. 
 
"Agenda sidang kali ini adalah pembacaan jawaban atas pembelaan (replik) oleh Jaksa Penuntut Umum yang inti dari Replik tersebut sebagaimana pasal 182 ayat 3 KUHAP," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu, Edi Sutomo.
 
Edi menerangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara bergantian membacakan replik jawaban atas pledoi (pembelaan) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya. Dalam sidang ini, JPU memberikan sanggahan terkait pembelaan terdakwa maupun penasihat hukumnya, bahwa perkara terdakwa Julianto Eka Putra atau JE (Bos SPI), bukan rekayasa.

"Dan Jaksa Penuntut Umum yakin terhadap dakwaan maupun tuntutan yang sudah dibacakan dan diuraikan serta dibuktikan secara materiil dan juga analisis yuridis yang telah dituangkan dalam surat tuntutan, dan Jaksa Penuntut Umum yakin bahwa perkara tersebut bukan rekayasa dan akan terbukti," jelasnya.
 
Baca: Pendiri Sekolah SPI Kota Batu Terdakwa Kasus Pencabulan Dituntut 15 Tahun Penjara

"Maka dari itu mari bersama-sama kita kawal dan kita lihat pertimbangan pertimbangan apa yang lebih meyakinkan mejelis hakim dalam memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya," imbuhnya.
 
Sebagai informasi, terdakwa Julianto Eka Putra atau JE, tidak hadir secara langsung pada sidang kali ini di PN Malang. JE diketahui mengikuti sidang secara virtual atau daring dari Lembaga Pemasyakatan (Lapas) Kelas IA Lowokwaru Malang.
 
"Sebagaimana Pasal 2 angka 2 Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2020 tentang administrasi dan persidangan perkara pidana di pengadilan secara elektronik maka persidangan atas nama terdakwa Julianto Eka Putra alias Ko Jul dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting dengan terdakwa mengikuti persidangan secara online dari Lembaga pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang," ungkapnya.
 
Sementara itu, sidang selanjutnya beragendakan pembacaan tanggapan replik (duplik) oleh terdakwa atau penasehat hukum. Pelaksanaan sidang yang awalnya dijadwalkan pada Rabu 17 Agustus 2022 tersebut bakal diundur.
 
"Dikarenakan hari Rabu depan 17 Agustus 2022 bertepatan dengan hari libur nasional maka persidangan ditunda selama dua minggu yakni pada hari Rabu 24 Agustus 2022 dengan agenda pembacaan duplik (tanggapan terhadap Replik) oleh penasehat hukum atau terdakwa," tegasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan