Malang: Terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual Julianto Eka Putra atau JE, pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu, Jawa Timur, dituntut hukuman 15 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu, 27 Juli 2022.
"Ya tadi sudah berlangsung pembacaan tuntutan ya terhadap terdakwa. Dan oleh tim Jaksa Penuntut Umum terdakwa dituntut 15 tahun, denda Rp300 juta, subsider enam bulan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Agus Rujito, kepada awak media.
Agus menambahkan, terdakwa juga dituntut untuk membayar restitusi atau ganti kerugian kepada korban sebanyak Rp44 juta. Restitusi ini akan diberikan kepada seluruh korban yang telah melapor.
"Ada juga pidana tuntutan restitusi, membayar restitusi kepada korban sebesar Rp44.744.623. Jadi itu. Nanti untuk detailnya," imbuhnya.
Agus menegaskan terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual sesuai Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"(Unsur terpenuhi) bujuk rayu untuk melakukan persetubuhan terhadap anak," bebernya.
Sementara itu, Kuasa Hukum JE, Hotma Sitompul, mengaku pihaknya enggan berkomentar terkait hasil sidang pembacaan tuntutan terhadap kliennya.
"Kita sebagai penasihat hukum tidak mau mengomentari surat tuntutan, karena komentar akan kita sampaikan pada saat kita membuat nota pembelaan kita," katanya.
Sebelumnya, pendiri Sekolah SPI Kota Batu, Julianto Eka Putra alias JE diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap belasan siswanya. Kasus itu saat ini sudah masuk dalam proses persidangan dan JE telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang di Kota Malang, Jawa Timur pada Senin 11 Juli 2022.
Malang: Terdakwa kasus dugaan
kekerasan seksual Julianto Eka Putra atau JE, pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu, Jawa Timur, dituntut hukuman 15 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu, 27 Juli 2022.
"Ya tadi sudah berlangsung
pembacaan tuntutan ya terhadap terdakwa. Dan oleh tim Jaksa Penuntut Umum terdakwa dituntut 15 tahun, denda Rp300 juta, subsider enam bulan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Agus Rujito, kepada awak media.
Agus menambahkan, terdakwa juga dituntut untuk membayar
restitusi atau ganti kerugian kepada korban sebanyak Rp44 juta. Restitusi ini akan diberikan kepada seluruh korban yang telah melapor.
"Ada juga pidana tuntutan restitusi, membayar restitusi kepada korban sebesar Rp44.744.623. Jadi itu. Nanti untuk detailnya," imbuhnya.
Agus menegaskan terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual sesuai Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"(Unsur terpenuhi) bujuk rayu untuk melakukan persetubuhan terhadap anak," bebernya.
Sementara itu, Kuasa Hukum JE, Hotma Sitompul, mengaku pihaknya enggan berkomentar terkait hasil sidang pembacaan tuntutan terhadap kliennya.
"Kita sebagai penasihat hukum tidak mau mengomentari surat tuntutan, karena komentar akan kita sampaikan pada saat kita membuat nota pembelaan kita," katanya.
Sebelumnya, pendiri Sekolah SPI Kota Batu, Julianto Eka Putra alias JE diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap belasan siswanya. Kasus itu saat ini sudah masuk dalam proses persidangan dan JE telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang di Kota Malang, Jawa Timur pada Senin 11 Juli 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(WHS)