Ketua Bidang Hukum Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (PPT-PPA) Kabupaten Pasuruan, Dani Hariyanto, mengatakan kejadian ini bermula setelah korban berkenalan dengan seorang pria lewat media sosial.
"Keduanya pelajar yang duduk di kelas sama namun beda sekolah," kata Dani di Pasuruan, Selasa, 9 Agustus 2022.
Baca: Mensos: Korban Kekerasan Seksual di Pati dalam Pemulihan |
Dia menjelaskan keduanya sempat melakukan hubungan yang inten di Facebook dan kemudian beralih di WhatsApp. Setelah hubungan di media sosial sangat sering dan akrab, korban diajak untuk bermain di pemandian wisata umbulan.
"Di umbulan, korban dikenalkan temannya dengan empat pemuda lain," jelas Dani.
Menurut Dani teman pria korban kemudian meninggalkan korban ke kamar mandi. Korban akhirnya bersama empat orang yang sudah dikenalkan. Tanpa diduga, empat pemuda tersebut ternyata punya niat buruk untuk menyetubuhi korban secara bergantian.
Sementara Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo, mengatakan benar ada aduan warga terkait kekerasan seksual. Adhi juga mengatakan teman yang berkenalan dengan korban sudah ditangkap bersama seorang rekannya. Adhi menjelaskan teman korban tak ditahan karena tak ikut dalam aksi bejat tersebut. Tetapi teman korban dikenai wajib lapor.
"Untuk inisial D sudah kami tangkap tidak kita amankan, sedangkan IN (teman korban) kami wajibkan wajib lapor. Sedangkan 3 tersangka lainnya masih kami selidiki lagi," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id