Sidang Etik dan Disiplin terhadap oknum polisi pemerkosa seorang perempuan oleh Propam Polda Sulawesi Selatan, Selasa, 24 Oktober 2023. Medcom.id/Muhammad Syawaluddin.
Sidang Etik dan Disiplin terhadap oknum polisi pemerkosa seorang perempuan oleh Propam Polda Sulawesi Selatan, Selasa, 24 Oktober 2023. Medcom.id/Muhammad Syawaluddin.

Oknum Polisi Pelaku Pemerkosaan di Makassar Dipecat Tidak Hormat

Muhammad Syawaluddin • 24 Oktober 2023 17:11
Makassar: Oknum polisi tersangka pemerkosaan terhadap seorang perempuan di Kota Makassar dipecat. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda FA melalui sidang oleh Propam Polda Sulawesi Selatan.
 
Dalam sidang tersebut Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Zulham menjadi ketua majelis. Bripda FA hadir dalam sidang dengan mengenakan pakaian dinas lengkap.
 
"Sesuai dengan komitmen kami dan perintah pimpinan kami akan menyidangkan Bripda FN. Tadi kita tahu bersama putusannya adalah PTDH," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 24 Oktober 2023.

Ia juga mengatakan, selain pemberhentian tidak dengan hormat, Bripda FA juga dijatuhi hukuman di penempatan khusus selama 30 hari..
 
"Jadi ada dua putusan. Sanksi etika itu perbuatan tercela. Kemudian bersifat administratif PTDH dan penempatan khusus selama 30 hari," ungkapnya.
 
Baca: Polisi Diduga Memerkosa Ditahan Propam Polda Sulsel

Zulham menjelaskan, sanksi berat dijatuhi oleh oknum polisi tersebut lantaran tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kasus tersebut. 
 
"Kemudian pada saat persidangan kita melihat yang bersangkutan tidak ada etiket meminta maaf kepada korban dan keluarganya. Kita kasih peluang, tapi tidak diambil," ujarnya.
 
Selain itu, dalam persidangan juga terbukti Bripda FA mengisi data yang tidak benar saat mendaftar sebagai anggota kepolisian. Padahal dalam aturan itu calon polisi harus mengisi sebenar-benarnya saat penelusuran mental dan kepribadian.
 
"Sementara ada aturan yg mengharuskan mengisi sebenar-benarnya pada saat menjadi anggota Polri," ujarnya.
 
Bripda FA berbohong dan telah melakukan perbuatan tercela lantaran melakukan tindakan asusila sebelum menjadi anggota Polri.
 
"Dia sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebelum jadi anggota polri, itu dasar pertimbangan kita untuk memutuskan yang bersangkutan untuk PTDH," ujarnya.
 
Dalam sidang itu, anggota polri yang terbukti melakukan pelanggaran diancam dengan Pasal 13 ayat 1 PP ayat 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri. 
 
Propam Polda Sulawesi Selatan juga menerapkan Pasal 5 ayat 1 PP nomor 7 tahun 2022 tentang etika kelembagaan. Disitu setiap pejabat polri wajib menjaga citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan polri. 
 
Kemudian kami terapkan juga Pasal  8 huruf c angka 1 dan 2 tentang PP Polri nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi polri. Selanjutnya Pasal 13 PP nomor 7 tahun 2022 yang berbunyi setiap pejabat polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan atau perselingkuhan. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan