Tangerang: Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah mengambil sejumlah langkah pencegahan penyebaran covid-19, menjelang hingga sesudah perayaan Natal dan tahun baru, mulai 18 Desember – 8 Januari 2020. Putusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangsel, nomor 443/3438/ tetang tertib pelaksanaan aktivitas masyarakat menjelang dan sesudah perayaan Natal dan Tahun baru 2021.
Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, memalui surat edaran itu meminta masyarakat Tangsel tetap di dalam rumah, mengurangi aktivitas di luar rumah serta tidak melakukan perjalanan ke luar wilayah Tangsel. Kecuali untuk kegiatan yang mendasar dan mendesak.
"Warga Tangsel, dilarang menyelenggarakan kegiatan sosial atau keagamaan seperti perayaan hajatan, pernikahan, dan pemakaman yang berpotensi mengumpulkan massa serta sulit untuk menerapkan protokol kesehatan dan dilarang untuk mengadakan, menyelenggarakan, melaksanakan dan atau mengikuti perayaan tahun baru 2021 di dalam dan di luar Kota Tangerang Selatan," jelas Airin, Minggu, 20 Desember 2020.
Baca: Jalur ke Sumenep Diperketat saat Malam Tahun Baru
Selain itu, para kepala dinas, lembaga, organisasi, perusahaan, pengelola fasilitas umum, hingga pelaku usaha wajib melaksanakan protokol kesehatan. Mereka diminta untuk membatasi jumlah pegawai dan pengunjung hingga 50 persen dari total kapasitas.
“Wajib membatasi jam operasional sampai dengan pukul 19.00 WIB, kecuali yang melaksanakan fungsi pelayanan masyarakat, kedaruratan dan jenis usaha Iain yang ditentukan dalam Surat Edaran," ungkap Airin.
Kemudian, dalam surat edaran tersebut menyebutkan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilarang menyelenggarakan kegiatan perayaan tahun baru 2021. Lantaran dinilai berpotensi mengumpulkan massa dan akan sulit untuk menerapkan protokol kesehatan.
"OPD juga wajib menyampaikan atau memberitahukan surat edaran ini kepada pegawai, karyawan, mitra dan pengunjung di lingkungannya, masyarakat yang berdomisili di Tangsel dan wajib melaksanakan protokol kesehatan secara konsisten dan sungguh-sungguh," jelas dia.
Selanjutnya, Airin meminta Satgas Penanganan Covid-19 tingkat Kota, Kecamatan, Kelurahan, Rukun Warga, Rukun Tetangga, dan Perusahaan atau Gedung dan Fasilitas Umum wajib melakukan pengawasan, pembinaan dan pendisiplinan.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis operasional diatur dengan Surat Edaran Kepala Perangkat Daerah sesuai bidang tugasnya. Demikian untuk menjadi perhatian dan atas kerjasamanya disampaikan terima kasih," ungkapnya.
Airin mengingatkan para pengurus dan pengelola rumah ibadah untuk mempedomani Surat Edaran Menteri Agama nomor 23 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal Di Masa Covid- 19 tahun 2020 ini.
"Dalam SE Menteri Agama itu, jelas bahwa pelaksanaan perayaan Natal tahun 2020 secara sederhana yang disiarkan secara daring serta menghindari pengumpulan dan kerumunan massa," terangnya.
Tangerang: Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah mengambil sejumlah langkah pencegahan penyebaran covid-19, menjelang hingga sesudah perayaan Natal dan tahun baru, mulai 18 Desember – 8 Januari 2020. Putusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangsel, nomor 443/3438/ tetang tertib pelaksanaan aktivitas masyarakat menjelang dan sesudah perayaan Natal dan Tahun baru 2021.
Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, memalui surat edaran itu meminta masyarakat Tangsel tetap di dalam rumah, mengurangi aktivitas di luar rumah serta tidak melakukan perjalanan ke luar wilayah Tangsel. Kecuali untuk kegiatan yang mendasar dan mendesak.
"Warga Tangsel, dilarang menyelenggarakan kegiatan sosial atau keagamaan seperti perayaan hajatan, pernikahan, dan pemakaman yang berpotensi mengumpulkan massa serta sulit untuk menerapkan protokol kesehatan dan dilarang untuk mengadakan, menyelenggarakan, melaksanakan dan atau mengikuti perayaan tahun baru 2021 di dalam dan di luar Kota Tangerang Selatan," jelas Airin, Minggu, 20 Desember 2020.
Baca: Jalur ke Sumenep Diperketat saat Malam Tahun Baru
Selain itu, para kepala dinas, lembaga, organisasi, perusahaan, pengelola fasilitas umum, hingga pelaku usaha wajib melaksanakan protokol kesehatan. Mereka diminta untuk membatasi jumlah pegawai dan pengunjung hingga 50 persen dari total kapasitas.
“Wajib membatasi jam operasional sampai dengan pukul 19.00 WIB, kecuali yang melaksanakan fungsi pelayanan masyarakat, kedaruratan dan jenis usaha Iain yang ditentukan dalam Surat Edaran," ungkap Airin.
Kemudian, dalam surat edaran tersebut menyebutkan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilarang menyelenggarakan kegiatan perayaan tahun baru 2021. Lantaran dinilai berpotensi mengumpulkan massa dan akan sulit untuk menerapkan protokol kesehatan.