Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, Sabtu 10 Februari 2018 di Bintaro, Tangerang Selatan. (Medcom.id/Farhan Dwitama)
Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, Sabtu 10 Februari 2018 di Bintaro, Tangerang Selatan. (Medcom.id/Farhan Dwitama)

Warga Tangsel Diminta Tidak Melakukan Perjalanan Keluar Kota

Farhan Dwitama • 20 Desember 2020 14:59

"OPD juga wajib menyampaikan atau memberitahukan surat edaran ini kepada pegawai, karyawan, mitra dan pengunjung di lingkungannya, masyarakat yang berdomisili di Tangsel dan wajib melaksanakan protokol kesehatan secara konsisten dan sungguh-sungguh," jelas dia.
 
Selanjutnya, Airin meminta Satgas Penanganan Covid-19 tingkat Kota, Kecamatan, Kelurahan, Rukun Warga, Rukun Tetangga, dan Perusahaan atau Gedung dan Fasilitas Umum wajib melakukan pengawasan, pembinaan dan pendisiplinan.
 
"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis operasional diatur dengan Surat Edaran Kepala Perangkat Daerah sesuai bidang tugasnya. Demikian untuk menjadi perhatian dan atas kerjasamanya disampaikan terima kasih," ungkapnya. 
 
Airin mengingatkan para pengurus dan pengelola rumah ibadah untuk mempedomani Surat Edaran Menteri Agama nomor 23 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal Di Masa Covid- 19 tahun 2020 ini.
 
"Dalam SE Menteri Agama itu, jelas bahwa pelaksanaan perayaan Natal tahun 2020 secara sederhana yang disiarkan secara daring serta menghindari pengumpulan dan kerumunan massa," terangnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan