Manggar: Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) sebanyak 96.953 warga yang masuk dalam daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4).
Ketua KPU Belitung Timur Marwansyah mengatakan tahapan coklit berlangsung selama satu bulan dan terhitung sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
"Kita harap masyarakat dapat berpartisipasi aktif terkait dengan mendaftarkan dirinya sebagai pemilih. Syarat untuk menjadi pemilih dan sebelum datang ke TPS itu nantinya harus tercantum dalam daftar pemilih tetap," ujarnya, Kamis, 20 Juni 2024.
Ia meminta peran serta aktif masyarakat yakni dengan menyiapkan dokumen kependudukan saat didatangi petugas untuk memudahkan petugas melakukan coklit.
"Masyarakat siapkan KTP, karena nanti petugas yang datang ke rumah akan mencocokkan data-data di formulir yang memang sudah kita siapkan dengan data kependudukan yang mereka miliki," ujarnya.
Ia mengatakan, terkait adanya masyarakat yang terdaftar namun sudah meninggal dunia harus tetap diinformasikan saat proses coklit agar datanya dihapus dari daftar pemilih tetap (DPT).
"Kita tidak bisa serta merta mencoret data kendati faktanya memang sudah meninggal dunia karena pencoretan memiliki dasar hukum," ujarnya.
Ia mengatakan, pencoretan nama dalam DPT harus ada surat keterangan dari kepala desa yang menerangkan bahwasanya yang bersangkutan sudah meninggal dunia
"Ini penting bagi kita untuk hasil pemutakhiran data dan terinput secara digital sebagai pemilih potensial," jelas dia.
Manggar: Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) sebanyak 96.953 warga yang masuk dalam daftar penduduk potensial pemilih
pemilihan (DP4).
Ketua KPU Belitung Timur Marwansyah mengatakan tahapan coklit berlangsung selama satu bulan dan terhitung sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
"Kita harap masyarakat dapat berpartisipasi aktif terkait dengan mendaftarkan dirinya sebagai pemilih. Syarat untuk menjadi pemilih dan sebelum datang ke TPS itu nantinya harus tercantum dalam daftar pemilih tetap," ujarnya, Kamis, 20 Juni 2024.
Ia meminta peran serta aktif masyarakat yakni dengan menyiapkan dokumen kependudukan saat didatangi petugas untuk memudahkan petugas melakukan coklit.
"Masyarakat siapkan KTP, karena nanti petugas yang datang ke rumah akan mencocokkan data-data di formulir yang memang sudah kita siapkan dengan data kependudukan yang mereka miliki," ujarnya.
Ia mengatakan, terkait adanya masyarakat yang terdaftar namun sudah meninggal dunia harus tetap diinformasikan saat proses coklit agar datanya dihapus dari daftar pemilih tetap (DPT).
"Kita tidak bisa serta merta mencoret data kendati faktanya memang sudah meninggal dunia karena pencoretan memiliki dasar hukum," ujarnya.
Ia mengatakan, pencoretan nama dalam
DPT harus ada surat keterangan dari kepala desa yang menerangkan bahwasanya yang bersangkutan sudah meninggal dunia
"Ini penting bagi kita untuk hasil pemutakhiran data dan terinput secara digital sebagai pemilih potensial," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)