Tangerang: Sebanyak Tujuh warga negara India dan tujuh warga negara Indonesia (WNI) terkait kasus tindak pidana karantina bakal menjalani persidangan. Rencana, jadwal sidang ke-14 terdakwa itu akan digelar pada Jumat, 10 September 2021.
"Kita pake APS (acara pemeriksaan singkat) sidangnya. Artinya pada satu hari itu persidangan membacakan dari dakwaan hingga putusan hakim. Untuk sidang pada Jumat (10 September 2021)," ujar Kepala seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma, Selasa, 7 September 2021.
Dapot menuturkan, sebanyak 14 terdakwa bakal dihadirkan dalam persidangan nanti. Pihaknya pun akan melaksanakan dari pembacaan dakwaan sampai putusan.
Baca: Kasus Pelanggaran Prokes di Holywings Kemang Naik ke Penyidikan
"Kita berusaha perkara agar bisa tuntas segera. Semoga para terdakwa dan saksi hadir di persidangan, kita sudah berkoordinasi dengan penyidik dari Polres Bandara Soekarno-Hatta dan Polda Metro Jaya," jelasnya.
Dapot menambahkan pihaknya belum memberikan tuntutan kepada 14 terdakwa tersebut. Pasalnya, kata Dapot, tuntutan itu ada hal yang memberatkan dan meringankan.
"Kalau tuntutan kita belum bisa bicara di sini. Makanya kita lihat nanti, apakah ada upaya hukum enggak dari terdakwa. Kalau para terdakwa terima, kita eksekusi. Kalau banding, ya itu hak mereka," katanya.
Sebelumnya, Polres Bandara Soekarno-Hatta menyerahkan berkas perkara kasus tindak pidana karantina ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang. Terdapat tujuh warga negara asing (WNA) dan tujuh warga negara Indonesia (WNI) ditetapkan menjadi tersangka.
"Selain tersangka, kita terima barang bukti berupa dokumen-dokumen seperti paspor, visa, dan surat-surat terkait dengan perjalanan para WNA," ujar Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana, Senin, 31 Agustus 2021.
Menurut Wira perbuatan yang dilakukan WNA itu hingga ditetapkan menjadi terdakwa, lantaran tidak mengikuti proses karantina kesehatan ketika tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta saat pandemi covid-19.
"Mereka (tujuh WNA) itu tidak mengikuti proses karantina di Bandara Soekarno-Hatta dibantu diloloskan oleh tujuh tersangka WNI," katanya.
Wira menuturkan ke-14 tersangka itu saat ini tidak dilakukan penahanan bahkan hingga dideportasi. Dia menambahkan, saat ini hanya diberikan wajib lapor untuk ke-14 terdakwa itu.
"Karena ancamannya hanya satu tahun, para tersangka tidak dilakukan penahanan. Jadi setelah semua selesai, administrasi selesai, semua dakwaan disempurnakan, secepatnya akan kami limpahkan ke pengadilan," jelasnya.
Akibat perbuatannya ke-14 tersangka disangkakan dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Tangerang: Sebanyak Tujuh warga negara India dan tujuh warga negara Indonesia (WNI) terkait kasus tindak pidana
karantina bakal menjalani persidangan. Rencana, jadwal sidang ke-14 terdakwa itu akan digelar pada Jumat, 10 September 2021.
"Kita pake APS (acara pemeriksaan singkat) sidangnya. Artinya pada satu hari itu persidangan membacakan dari dakwaan hingga putusan hakim. Untuk sidang pada Jumat (10 September 2021)," ujar Kepala seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma, Selasa, 7 September 2021.
Dapot menuturkan, sebanyak 14 terdakwa bakal dihadirkan dalam persidangan nanti. Pihaknya pun akan melaksanakan dari pembacaan dakwaan sampai putusan.
Baca: Kasus Pelanggaran Prokes di Holywings Kemang Naik ke Penyidikan
"Kita berusaha perkara agar bisa tuntas segera. Semoga para terdakwa dan saksi hadir di persidangan, kita sudah berkoordinasi dengan penyidik dari Polres Bandara Soekarno-Hatta dan Polda Metro Jaya," jelasnya.
Dapot menambahkan pihaknya belum memberikan tuntutan kepada 14 terdakwa tersebut. Pasalnya, kata Dapot, tuntutan itu ada hal yang memberatkan dan meringankan.
"Kalau tuntutan kita belum bisa bicara di sini. Makanya kita lihat nanti, apakah ada upaya hukum enggak dari terdakwa. Kalau para terdakwa terima, kita eksekusi. Kalau banding, ya itu hak mereka," katanya.
Sebelumnya, Polres Bandara Soekarno-Hatta menyerahkan berkas perkara kasus tindak pidana karantina ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang. Terdapat tujuh warga negara asing (WNA) dan tujuh warga negara Indonesia (WNI) ditetapkan menjadi tersangka.
"Selain tersangka, kita terima barang bukti berupa dokumen-dokumen seperti paspor, visa, dan surat-surat terkait dengan perjalanan para WNA," ujar Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana, Senin, 31 Agustus 2021.
Menurut Wira perbuatan yang dilakukan WNA itu hingga ditetapkan menjadi terdakwa, lantaran tidak mengikuti proses karantina kesehatan ketika tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta saat pandemi covid-19.
"Mereka (tujuh WNA) itu tidak mengikuti proses karantina di Bandara Soekarno-Hatta dibantu diloloskan oleh tujuh tersangka WNI," katanya.
Wira menuturkan ke-14 tersangka itu saat ini tidak dilakukan penahanan bahkan hingga dideportasi. Dia menambahkan, saat ini hanya diberikan wajib lapor untuk ke-14 terdakwa itu.
"Karena ancamannya hanya satu tahun, para tersangka tidak dilakukan penahanan. Jadi setelah semua selesai, administrasi selesai, semua dakwaan disempurnakan, secepatnya akan kami limpahkan ke pengadilan," jelasnya.
Akibat perbuatannya ke-14 tersangka disangkakan dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)