Kepala seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma.
Kepala seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma.

WN India yang Lolos Karantina Disidangkan Pekan Ini

Hendrik Simorangkir • 07 September 2021 17:38
Tangerang: Sebanyak Tujuh warga negara India dan tujuh warga negara Indonesia (WNI) terkait kasus tindak pidana karantina bakal menjalani persidangan. Rencana, jadwal sidang ke-14 terdakwa itu akan digelar pada Jumat, 10 September 2021.
 
"Kita pake APS (acara pemeriksaan singkat) sidangnya. Artinya pada satu hari itu persidangan membacakan dari dakwaan hingga putusan hakim. Untuk sidang pada Jumat (10 September 2021)," ujar Kepala seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma, Selasa, 7 September 2021.
 
Dapot menuturkan, sebanyak 14 terdakwa bakal dihadirkan dalam persidangan nanti. Pihaknya pun akan melaksanakan dari pembacaan dakwaan sampai putusan.  

Baca: Kasus Pelanggaran Prokes di Holywings Kemang Naik ke Penyidikan
 
"Kita berusaha perkara agar bisa tuntas segera. Semoga para terdakwa dan saksi hadir di persidangan, kita sudah berkoordinasi dengan penyidik dari Polres Bandara Soekarno-Hatta dan Polda Metro Jaya," jelasnya.
 
Dapot menambahkan pihaknya belum memberikan tuntutan kepada 14 terdakwa tersebut. Pasalnya, kata Dapot, tuntutan itu ada hal yang memberatkan dan meringankan.
 
"Kalau tuntutan kita belum bisa bicara di sini. Makanya kita lihat nanti, apakah ada upaya hukum enggak dari terdakwa. Kalau para terdakwa terima, kita eksekusi. Kalau banding, ya itu hak mereka," katanya.  
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan