Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Kasus Pelanggaran Prokes di Holywings Kemang Naik ke Penyidikan

Siti Yona Hukmana • 07 September 2021 15:31
Jakarta: Polda Metro Jaya menaikkan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Holywings Tavern Kemang, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel), ke tingkat penyidikan. Polisi tengah mencari dua alat bukti untuk penetapan tersangka.
 
"Persangkaannya nanti di Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman satu tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jaksel, Selasa, 7 September 2021. 
 
Menurut dia, penyidik telah memeriksa lima saksi dalam kasus ini. Sebanyak empat di antaranya berasal dari manajemen Holywings Kemang.

"Ini masih berproses. Mudah-mudahan cepat kita selesaikan untuk kita kirim berkas ke jaksa penuntut umum (JPU)," ungkap Yusri.  
 
Baca: Disidak, Holywings Epicentrum Kedapatan Langgar PPKM
 
Holywings Kemang terjaring operasi yustisi pada Sabtu malam, 4 September 2021. Restoran itu kedapatan beroperasi melewati batas waktu selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, yakni pukul 20.00 WIB.
 
Pengunjung Holywings Kemang juga menimbulkan kerumunan. Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, pengunjung kafe yang makan di tempat hanya dibolehkan 25 persen dari kapasitas bangunan dengan durasi makan maksimal 30 menit. 
 
Izin operasional Holywings Kemang telah dibekukan sementara. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI mengancam mencabut permanen izin jika tempat makan itu nekat beroperasi. 
 
Selain itu, Holywings Kemang dikenakan sanksi denda administrasi Rp50 juta. Tempat usaha itu tercatat telah melanggar protokol kesehatan hingga tiga kali, yakni pada Februari, Maret, dan September 2021. 
 
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk  https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan