Muba: Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin melarang semua aktivitas yang menimbulkan kerumunan saat perayaan malam pergantian tahun. Larangan itu ditegaskan dengan dikeluarkannya surat imbauan untuk semua warga Musi Banyuasin, Sumatra Selatan.
"Dilarang mengadakan perayaan pergantian tahun baru 2020/2021, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19," ujar Dodi, Selasa, 15 Desember 2020, melansir Media Indonesia.
Ia menyebutkan, rangkaian perayaan malam pergantian tahun atau malam tahun baru dapat dirayakan dengan cara yang tidak berlebihan. Terlebih saat ini masih pandemi covid-19.
Baca: Warga Bekasi Diimbau di Rumah Saja saat Natal dan Tahun Baru
"Tidak dibolehkan menyalakan kembang api, petasan ataupun sejenisnya serta larangan melakukan konvoi kendaraan atau arak-arakan yang bisa menimbulkan kerumunan dan kegaduhan dan kita berusaha bersama sama meminimalisasi penularan covid-19 ," terangnya.
Dodi mengajak warga untuk lebih meningkatkan kewaspadaan serta menjaga kebersihan dan kesehatan diri. Termasuk disiplin menerapkan 3M, wajib mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir, wajib memakai masker dan wajib menjaga jarak minimal 1,5 meter.
"Kepada masyarakat di Muba agar menjaga keamanan dan kenyamanan untuk lebih baik selama libur Natal 2020 dan tahun baru 2021 tetap tinggal di daerah kita saja minimalisasi wisata keluar daerah guna menghindari dari paparan covid-19," ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Muba Apriyadi mengatakan, perayaan Natal dan tahun baru di Muba harus benar-benar kondusif. Sehingga tidak menimbulkan klaster baru penularan wabah covid-19.
"Ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga," imbuhnya.
Dia menerangkan, jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal secara berjemaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas rumah ibadah. Selain itu, Pengurus dan Pengelola Rumah ibadah harus menyiapkan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.
Baca: Tiga Perubahan Perilaku Akibat Pandemi yang Potensial Picu Gangguan Mental
"Melakukan pembersihan dan menggunakan disinfektan secara berkala di area rumah ibadah dan menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah," urainya.
Kemudian, menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu 37,3 derajat celsius tidak diperkenankan memasuki rumah ibadah.
Ia menambahkan, Pemkab Muba juga telah mengeluarkan surat edaran Bupati sebagai dasar imbauan kepada seluruh ASN dan Tenaga Kontrak lainnya agar tidak liburan wisata ke luar daerah.
"Ini semua kita lakukan demi kesehatan bersama dan menjaga Muba agar terhindar dari lonjakan penularan wabah covid-19," jelasnya.
Muba: Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin melarang semua aktivitas yang menimbulkan kerumunan saat perayaan malam
pergantian tahun. Larangan itu ditegaskan dengan dikeluarkannya surat imbauan untuk semua warga Musi Banyuasin, Sumatra Selatan.
"Dilarang mengadakan perayaan pergantian tahun baru 2020/2021, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran
covid-19," ujar Dodi, Selasa, 15 Desember 2020, melansir Media Indonesia.
Ia menyebutkan, rangkaian perayaan malam pergantian tahun atau malam tahun baru dapat dirayakan dengan cara yang tidak berlebihan. Terlebih saat ini masih pandemi covid-19.
Baca: Warga Bekasi Diimbau di Rumah Saja saat Natal dan Tahun Baru
"Tidak dibolehkan menyalakan kembang api, petasan ataupun sejenisnya serta larangan melakukan konvoi kendaraan atau arak-arakan yang bisa menimbulkan kerumunan dan kegaduhan dan kita berusaha bersama sama meminimalisasi penularan covid-19 ," terangnya.
Dodi mengajak warga untuk lebih meningkatkan kewaspadaan serta menjaga kebersihan dan kesehatan diri. Termasuk disiplin menerapkan 3M, wajib mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir, wajib memakai masker dan wajib menjaga jarak minimal 1,5 meter.
"Kepada masyarakat di Muba agar menjaga keamanan dan kenyamanan untuk lebih baik selama libur Natal 2020 dan tahun baru 2021 tetap tinggal di daerah kita saja minimalisasi wisata keluar daerah guna menghindari dari paparan covid-19," ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Muba Apriyadi mengatakan, perayaan Natal dan tahun baru di Muba harus benar-benar kondusif. Sehingga tidak menimbulkan klaster baru penularan wabah covid-19.
"Ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga," imbuhnya.
Dia menerangkan, jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal secara berjemaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas rumah ibadah. Selain itu, Pengurus dan Pengelola Rumah ibadah harus menyiapkan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.
Baca: Tiga Perubahan Perilaku Akibat Pandemi yang Potensial Picu Gangguan Mental
"Melakukan pembersihan dan menggunakan disinfektan secara berkala di area rumah ibadah dan menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah," urainya.
Kemudian, menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu 37,3 derajat celsius tidak diperkenankan memasuki rumah ibadah.
Ia menambahkan, Pemkab Muba juga telah mengeluarkan surat edaran Bupati sebagai dasar imbauan kepada seluruh ASN dan Tenaga Kontrak lainnya agar tidak liburan wisata ke luar daerah.
"Ini semua kita lakukan demi kesehatan bersama dan menjaga Muba agar terhindar dari lonjakan penularan wabah covid-19," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)