Sebanyak 32 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dipulangkan karena akan menjalani kerja secara nonprosedural ke negara Timur Tengah (Foto:Dok.Kemenaker)
Sebanyak 32 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dipulangkan karena akan menjalani kerja secara nonprosedural ke negara Timur Tengah (Foto:Dok.Kemenaker)

Kemenaker Pulangkan 32 Pekerja Migran Hasil Sidak di Bandara Kertajati

Patrick Pinaria • 04 Oktober 2023 15:50
Jakarta: Sebanyak 32 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) perempuan dari Nusa Tenggara Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Banten dipulangkan karena akan menjalani kerja secara nonprosedural ke Timur Tengah. Seluruh pekerja migran tersebut dipulangkan setelah ditampung selama 11 hari di Rumah Perlindungan dan Trauma Center, Bambu Apus, Jakarta Timur.
 
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memulangkan 32 CPMI setelah melakukan pendataan dan pendalaman terkait inspeksi mendasak (sidak) di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB), Kertajati Majalengka, Jawa Barat, pada Minggu, 24 September 2023.
 
Semula CPMI tersebut akan berangkat ke Kuala Lumpur, Malaysia, menggunakan pesawat Air Asia AK419, dilanjutkan terbang dan transit ke Colombo untuk menuju ke Riyadh, Dubai, dan Qatar. 
 
Baca juga: Menaker Temui Dubes RI untuk Qatar, Bahas Business Matching dan Permenaker


"Hari ini Kemenaker RI memulangkan 32 calon pekerja migran karena tak memiliki dokumen lengkap. Pemulangan ini juga telah dikoordinasikan dengan Kadisnaker Provinsi NTB, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, untuk selanjutnya dipulangkan ke daerah asal. Kami akan pantau terus dan berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat sejauh mana penanganan kasus ini," kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker, Haiyani Rumondang, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemenaker, Rabu, 4 Oktober 2023.
 
Kasus 32 CPMI gagal berangkat ke Timur Tengah ini telah dilaporkan Kemenaker ke Polda Jawa Barat. Tim Polda Jawa Barat juga telah mengambil keterangan kepada 32 pekerja migran di RPTC pada Senin, 3 Oktober 2023.
 
Haiyani menegaskan Kemenaker tak akan main-main kepada para pihak yang 'bermain' atau memfasilitasi dalam penempatan pekerja migran secara nonprosedural ini.
 
"Karena ini sangat membahayakan bagi reputasi negara dan keselamatan calon pekerja migran tersebut," ujarnya.
 
Baca juga: Peluang Besar Kerja di Kuwait, Kemenaker Gelar Indonesia Business Meeting 2023

 
Sementara itu Direktur Binariksa Yuli Adiratna menyatakan pemerintah tidak pernah melarang warganya untuk bekerja di mana pun, tetapi pemerintah punya kewajiban untuk memfasilitasi dan mengatur agar penempatan tenaga kerja dilaksanakan sesuai ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia maupun peraturan perundang-undangan lainnya.
 
"Ini semua demi kepastian pelindungan kepada calon pekerja migran itu sendiri, " kata Yuli di RPTC Bambu Apus didampingi Ketua Pokja RPTC Sulistyaningsih.
 
Kemenaker berterima kasih kepada RPTC Kemsos atas kerja sama dalam memberikan pelindungan terhadap korban penempatan PMI secara nonprosedural ini.
 
Salah satu CPMI, Helmi (26), mengungkapkan dirinya dijanjikan bekerja sebagai PLRT di Dubai dengan gaji 1.200 dirham dan dijanjikan proses penempatan secara mudah dan cepat. 
 
"Terima kasih kepada pemerintah, terutama Kemenaker, karena saya dapat berkumpul kembali bersama keluarga dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan karena bekerja ke luar negeri secara tidak resmi," kata perempuan asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, tersebut. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ROS)


BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan