Depok: Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, berencana memberlakukan jam malam sebagai pencegahan peningkatan kasus covid-19. Namun, juru bicara tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, membantah kebijakan tersebut.
"Kota Depok tidak memberlakukan jam malam, yang ada adalah pembatasan aktifitas warga hingga pukul 20.00 WIB. Ini dilakukan untuk mengendalikan (penyebaran) covid-19," ucap Dadang, di Terminal Terpadu, Depok, Senin, 31 Agustus 2020.
Menurut Dadang, selama dua pekan terakhir, sumber penularan virus berasal dari kasus impor. Beberapa di antaranya dari klaster perkantoran yang menyebar menjadi klaster rumah tangga, komunitas, dan kasus transmisi lokal.
Kendati demikian, ia memastikan pembatasan aktivitas masyarakat masih dalam tahap sosialisasi dan edukasi. Bagi mereka yang bekerja di wilayah Jakarta tidak perlu risau, GTPP hanya meminta warga mempersiapkan kartu identitas dan surat tugas dari tempat bekerja.
Baca juga: 3 WNA Positif Covid-19 di Batam
"Ada yang harus diluruskan, tahapannya masih sosialisasi dan edukasi. Selama ini masih banyak warga yang berkerumun hingga dini hari. Makanya kami batasi aktivitasnya hingga pukul 20.00 WIB," jelas dia.
Mengenai sanksi, GTPP akan merujuk Perwal Nomor 37 Tahun 2020, yang diimplementasikan dalam Keputusan Wali Kota.
"Saat ini menunggu surat edaran dari Wali Kota, nanti dikuatkan dalam aturan wali kota. Jadi masih proses sosialisasi dan edukasi sampai aturan dikeluarkan," ungkapnya.
Nantinya, imbuh Dadang, pengawasan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok dan fungsi Tiga Pilar (pemerintah, TNI, Polri), termasuk Camat, Lurah di seluruh wilayah. Kemudian kurang lebih 935 kampung siaga covid-19 dan siskamling juga dioptimalkan.
"Tamu keluar masuk kompleks wajib lapor, sanksi akan diberikan kepada kerumunan yang tidak menjaga jarak, tidak pakai masker, dan melebihi waktu yang ditentukan. Kita berlakukan denda administratif," tegasnya.
Depok: Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, berencana memberlakukan jam malam sebagai pencegahan peningkatan
kasus covid-19. Namun, juru bicara tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, membantah kebijakan tersebut.
"Kota Depok tidak memberlakukan jam malam, yang ada adalah pembatasan aktifitas warga hingga pukul 20.00 WIB. Ini dilakukan untuk mengendalikan (penyebaran) covid-19," ucap Dadang, di Terminal Terpadu, Depok, Senin, 31 Agustus 2020.
Menurut Dadang, selama dua pekan terakhir, sumber penularan virus berasal dari kasus impor. Beberapa di antaranya dari klaster perkantoran yang menyebar menjadi klaster rumah tangga, komunitas, dan kasus transmisi lokal.
Kendati demikian, ia memastikan pembatasan aktivitas masyarakat masih dalam tahap sosialisasi dan edukasi. Bagi mereka yang bekerja di wilayah Jakarta tidak perlu risau, GTPP hanya meminta warga mempersiapkan kartu identitas dan surat tugas dari tempat bekerja.
Baca juga:
3 WNA Positif Covid-19 di Batam
"Ada yang harus diluruskan, tahapannya masih sosialisasi dan edukasi. Selama ini masih banyak warga yang berkerumun hingga dini hari. Makanya kami batasi aktivitasnya hingga pukul 20.00 WIB," jelas dia.
Mengenai sanksi, GTPP akan merujuk Perwal Nomor 37 Tahun 2020, yang diimplementasikan dalam Keputusan Wali Kota.
"Saat ini menunggu surat edaran dari Wali Kota, nanti dikuatkan dalam aturan wali kota. Jadi masih proses sosialisasi dan edukasi sampai aturan dikeluarkan," ungkapnya.
Nantinya, imbuh Dadang, pengawasan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok dan fungsi Tiga Pilar (pemerintah, TNI, Polri), termasuk Camat, Lurah di seluruh wilayah. Kemudian kurang lebih 935 kampung siaga covid-19 dan siskamling juga dioptimalkan.
"Tamu keluar masuk kompleks wajib lapor, sanksi akan diberikan kepada kerumunan yang tidak menjaga jarak, tidak pakai masker, dan melebihi waktu yang ditentukan. Kita berlakukan denda administratif," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)