Juru bicara tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana. (Foto: Medcom.id/Octavianus)
Juru bicara tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana. (Foto: Medcom.id/Octavianus)

Gugas Covid-19 Depok Sebut Tak Ada Jam Malam

Octavianus Dwi Sutrisno • 31 Agustus 2020 16:51

Mengenai sanksi, GTPP akan merujuk Perwal Nomor 37 Tahun 2020, yang diimplementasikan dalam Keputusan Wali Kota.
 
"Saat ini menunggu surat edaran dari Wali Kota, nanti dikuatkan dalam aturan wali kota. Jadi masih proses sosialisasi dan edukasi sampai aturan dikeluarkan," ungkapnya.
 
Nantinya, imbuh Dadang, pengawasan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok dan fungsi Tiga Pilar (pemerintah, TNI, Polri), termasuk Camat, Lurah di seluruh wilayah. Kemudian kurang lebih 935 kampung siaga covid-19 dan siskamling juga dioptimalkan.

"Tamu keluar masuk kompleks wajib lapor, sanksi akan diberikan kepada kerumunan yang tidak menjaga jarak, tidak pakai masker, dan melebihi waktu yang ditentukan. Kita berlakukan denda administratif," tegasnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan