Pendiri Sekolah Selama Pagi Indonesia Julianto Eka Putra. DOK Metro TV
Pendiri Sekolah Selama Pagi Indonesia Julianto Eka Putra. DOK Metro TV

3 Fakta Penahanan Pelaku Kasus Kekerasan Seksual Sekolah SPI Kota Batu

Sri Yanti Nainggolan • 12 Juli 2022 15:44
 

Pemilik Sekolah SPI Kota Batu jalani sidang lanjutan pekan depan 

Rencananya, JE akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) pada Rabu, 20 Juli 2022, dengan agenda pembacaan tuntutan.
 
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Batu menjerat terdakwa JE yang merupakan pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia Kota Batu dengan pasal alternatif. Terdakwa terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.
 
JE didakwa dengan sejumlah pasal, yakni pertama, Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 D Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
 
Baca: Pendiri Ditahan, Pelajar dan Mahasiswa SPI Bilang Begini

Kemudian, Pasal 81 ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 82 ayat 1, Juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan JPU, yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual ada satu saksi korban dengan inisial SDS. Hal tersebut merupakan fakta persidangan yang saat ini berjalan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan