Jakarta: Terdakwa kasus kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur, berinisial JE ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang, Senin, 11 Juli 2022.
"Hari ini, kita menerima penetapan dari Majelis Hakim PN Malang yang mengadili perkara tersebut. Isinya, menetapkan penahanan terdakwa selama 30 hari. Jadi, kami hanya melaksanakan ketetapan dari majelis hakim tersebut," kata Kepala Kejari Batu Agus Rujito, dilansir dari Antara, Selasa, 12 Juli 2022.
Berikut sejumlah fakta terkait penahanan pemilik Sekolah SPI Kota Batu sebagai pelaku kekerasan seksual di sekolah tersebut:
Kronologi penahanan pemilik Sekolah SPI Kota Batu
Agus menjelaskan surat penetapan penahanan dari Majelis Hakim tersebut keluar sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah itu, Kejaksaan Negeri Kota Batu melakukan penjemputan terdakwa di Surabaya pukul 14.30 WIB.
Terdakwa yang juga pemilik Sekolah SPI Kota Batu tersebut tiba di Lapas Kelas I Malang sekitar pukul 16.48 WIB. Sebelumnya, JE menjalani tes usap covid-19 dan dinyatakan negatif.
"Setelah penetapan tersebut keluar, kami langsung berangkat ke Surabaya sekitar pukul 14.30 WIB untuk menjemput terdakwa di rumahnya. Terdakwa kooperatif," terang Agus.
Suasana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Malang, di Kotq Malang, Jawa Timur, Senin (11/7/2022). (ANTARA/Vicki Febrianto)
Pemilik Sekolah SPI Kota Batu ditahan 30 hari
Kepala Lapas Kelas I Malang Heri Azhari menyatakan terdakwa ditempatkan pada sel blok penahanan selama 30 hari bersama dengan tahanan lain tanpa ada perlakuan khusus. JE akan menjalani masa penahanan pada sel bersama dua orang tahanan lain untuk kasus yang berbeda.
"Tidak ada perbedaan dengan tahanan lain dan ada pengawasan lebih. Satu sel, biasanya dihuni tiga orang tahanan dengan kasus berbeda," katanya.
Pemilik Sekolah SPI Kota Batu jalani sidang lanjutan pekan depan
Rencananya, JE akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) pada Rabu, 20 Juli 2022, dengan agenda pembacaan tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Batu menjerat terdakwa JE yang merupakan pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia Kota Batu dengan pasal alternatif. Terdakwa terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.
JE didakwa dengan sejumlah pasal, yakni pertama, Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 D Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kemudian, Pasal 81 ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 82 ayat 1, Juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam berkas dakwaan yang dibacakan JPU, yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual ada satu saksi korban dengan inisial SDS. Hal tersebut merupakan fakta persidangan yang saat ini berjalan.
Jakarta: Terdakwa kasus
kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur, berinisial JE ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I
Malang, Senin, 11 Juli 2022.
"Hari ini, kita menerima penetapan dari Majelis Hakim PN Malang yang mengadili perkara tersebut. Isinya, menetapkan penahanan terdakwa selama 30 hari. Jadi, kami hanya melaksanakan ketetapan dari majelis hakim tersebut," kata Kepala Kejari Batu Agus Rujito, dilansir dari
Antara, Selasa, 12 Juli 2022.
Berikut sejumlah fakta terkait penahanan pemilik Sekolah SPI Kota Batu sebagai pelaku kekerasan seksual di sekolah tersebut:
Kronologi penahanan pemilik Sekolah SPI Kota Batu
Agus menjelaskan surat penetapan penahanan dari Majelis Hakim tersebut keluar sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah itu, Kejaksaan Negeri Kota Batu melakukan penjemputan terdakwa di Surabaya pukul 14.30 WIB.
Terdakwa yang juga pemilik Sekolah SPI Kota Batu tersebut tiba di Lapas Kelas I Malang sekitar pukul 16.48 WIB. Sebelumnya, JE menjalani tes usap covid-19 dan dinyatakan negatif.
"Setelah penetapan tersebut keluar, kami langsung berangkat ke Surabaya sekitar pukul 14.30 WIB untuk menjemput terdakwa di rumahnya. Terdakwa kooperatif," terang Agus.
Suasana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Malang, di Kotq Malang, Jawa Timur, Senin (11/7/2022). (ANTARA/Vicki Febrianto)
Pemilik Sekolah SPI Kota Batu ditahan 30 hari
Kepala Lapas Kelas I Malang Heri Azhari menyatakan terdakwa ditempatkan pada sel blok penahanan selama 30 hari bersama dengan tahanan lain tanpa ada perlakuan khusus. JE akan menjalani masa penahanan pada sel bersama dua orang tahanan lain untuk kasus yang berbeda.
"Tidak ada perbedaan dengan tahanan lain dan ada pengawasan lebih. Satu sel, biasanya dihuni tiga orang tahanan dengan kasus berbeda," katanya.