Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait. (Istimewa)
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait. (Istimewa)

Komnas PA Sebut Penahanan JE Kado Hari Anak Nasional

Daviq Umar Al Faruq • 12 Juli 2022 14:49
Batu: Terdakwa dugaan kasus kekerasan seksual, Julianto Eka Putra alias JE, pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, resmi ditahan di Lapas Kelas I Malang di Kota Malang, Jawa Timur, Senin, 11 Juli 2022. Penahanan JE disebut menjadi kado bagi seluruh anak di Indonesia pada peringatan Hari Anak Nasional (HAN) pada 23 Juli 2022.
 
"Ini adalah kabar baik bagi pelapor atau bagi korban dan Komnas Perlindungan Anak. Bukan hanya itu, tapi kabar baik untuk anak Indonesia sebagai hadiah kepada anak Indonesia dalam rangka menyambut Hari Anak Nasional di 23 Juli yang akan datang," kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, Selasa, 12 Juli 2022.
 
Arist mengatakan Komnas PA telah menunggu keputusan penahanan JE sejak proses pemeriksaan polisi hingga sidang ke-19. Sebab, JE yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga terdakwa lewat proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang tak kunjung ditahan.
 
Baca juga: Pendiri SPI Kota Batu Dilaporkan Kasus Eksploitasi Anak

"Tentunya ini kabar baik. Terima kasih Kejati Jatim dan Kejari Malang, terdakwa Julianto ditangkap, ditahan, dan dimasukan ke Lapas I Lowokwaru Malang," ungkapnya.

Arist menegaskan, JE yang tak kunjung ditahan mencederai hukum. Sebab, ancaman hukuman yang dikenakan terhadap JE di atas 5 tahun penjara, bahkan seumur hidup dan hukuman mati.
 
Ia menambahkan penahanan terhadap JE sudah seharusnya dilakukan segera. Sehingga terdakwa tidak melakukan upaya-upaya menghilangkan alat bukti, melarikan diri, dan memengaruhi saksi. 
 
"Apalagi dikatakan dengan kesaksian yang mengaku pembela anak tetapi justru membela terdakwa dan untuk meringankan terdakwa di pengadilan dalam kapasitas sebagai saksi dari terdakwa. Ini lo yang membuat saya sempat frustasi. Tetapi saya bahagia dan bergembira, sudah hampir satu tahun kita mendampingi kasus ini akhirnya terdakwa menjalani hidup di Lapas I Lowokwaru Malang," jelasnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan