Suasana gerbang depan sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu, Jawa Timur, Rabu 2 Juni 2021. (Istimewa)
Suasana gerbang depan sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu, Jawa Timur, Rabu 2 Juni 2021. (Istimewa)

Pendiri SPI Kota Batu Dilaporkan Kasus Eksploitasi Anak

Amaluddin • 12 Juli 2022 14:13
Surabaya: Pendiri sekaligus Kepala Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putra, tak hanya terlibat kasus kekerasan seksual siswinya. Terbaru, ia juga dilaporkan dalam kasus ekploitasi ekonomi dengan mempekerjakan anak di bawah umur.
 
"Iya benar, kami Polda Jatim telah menerima limpahan kasus terkait JEP pada kasus baru. Yaitu kasus ekploitasi ekonomi. Kasus itu pertama kali ditangani oleh Polda Bali, kemudian pada 26 April 2022 dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jatim, dan saat ini masih dalam proses penanganan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, di Surabaya, Selasa, 12 Juli 2022.
 
Dirmanto berjanji akan segera menindaklanjuti kasus baru yang menimpa pendiri SPI itu. Mengingat kasus ini baru dilimpahkan Polda Bali ke Polda Jatim pada April lalu. Kata dia, kasus ini berbeda dengan kasus sebelumnya terkait pelecehan seksual belasan siswinya.

"Karena ini delik baru, maka akan ada sangkaan baru. Jadi kami berupaya untuk menindaklanjutinya yang disangkakan pada yang bersangkutan. Polisi bekerja sesuai dengan apa yang menjadi laporan. Jadi sekarang masih proses," ujarnya.
 
Baca: Tersangka Kekerasan Seksual Belasan Siswi SPI Batu Ditahan

Dirmanto belum menyebut jumlah saksi yang sudah diperiksa. Ia hanya menyampaikan saat ini ada enam orang korban telah dimintai keterangan.
 
"Untuk korban ada enam orang, berinisial RB dan kawan-kawannya yang merupakan alumni Sekolah SPI. Sementara untuk saksi masih dilakukan pendalaman, masih proses," katanya.
 
Dirmanto menambahkan, untuk insiden atau perlakuan eksploitasi ekonomi itu diduga dilakukan pada 2009, saat para korban masih berusia 15 tahun.
 
"Yang bersangkutan ini sekolah dari 2009 di SPI. Saat itu yang bersangkutan masih berumur 15 tahun. Jadi masih di bawah umur," ujarnya.
 
Jika terbukti bersalah, maka pelaku akan dijerat Pasal 761 i jo Pasal 88 Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tentang orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak, yang ancaman hukumannya pidana paling lama 10 tahun penjara.
 
"Bagi anak yang pernah menjadi korban eksploitasi ekonomi JEP, Polda Jatim telah menyediakan hotline pengaduan di nomor telepon 0895343777548," katanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan