Suasana gerbang depan sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu, Jawa Timur, Rabu 2 Juni 2021. (Istimewa)
Suasana gerbang depan sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu, Jawa Timur, Rabu 2 Juni 2021. (Istimewa)

Tersangka Kekerasan Seksual Belasan Siswi SPI Batu Ditahan

Amaluddin • 11 Juli 2022 18:02
Surabaya: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu dibantu Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menjemput paksa JE, tersangka kasus kekerasan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Malang. JE ditangkap di kediamannya di kawasan Citraland Surabaya, Senin, 11 Juli 2022.
 
"Tersangka langsung ditahan oleh Kejari Bati di Lapas Kelas 1 Lowok Waru Malang," kata Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman, Senin, 11 Juli 2022.
 
Fathur menegaskan, penangkapan terhadap JE berdasarkan perintah penangkapan dan penahanan atas penetapan majelis hakim 60/pid.sus/2002.pn.mlg. JE akan ditahan paling lama selama 30 hari.

"Sidangnya sekarang (hampir) sudah selesai semua, tinggal (sidang) tuntutan pada 20 Juli 2022," ujarnya.
 
Sebanyak 15 siswa SMA SPI menjadi korban kekerasan seksual oleh terdakwa JE. Pemilik sekaligus pengelola SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu itu, dilaporkan ke Polda Jatim oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dengan dugaan melakukan kekerasan seksual.
 
Baca juga: Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual SMA SPI Batu Tak Ditahan, Warga Unjuk Rasa

Selain dugaan tindak pidana kekerasan seksual, Komnas PA juga melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan fisik serta dugaan tindak pidana eksploitasi ekonomi.
 
SMA SPI Kota Batu merupakan salah satu SMA Double Track (SMA DT) di Jawa Timur. SMA DT sendiri merupakan terobosan dari Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur untuk menekan angka pengangguran lulusan SMA, yang telah diinisiasi sejak 2018.
 
SMA SPI berdiri sejak 2007 di Jalan Pandanrejo Nomor 2 Bumiaji, Kota Batu, Jawa Timur. SMA berasrama atau boarding school ini mengusung konsep sekolah gratis.
 
Sebelumnya, Kejati Jatim menerima berkas tahap I pada 17 September 2021. Setelah dilakukan penelitian berkas perkara, masih belum terpenuhinya alat bukti terhadap pasal sangkaan. Pada 23 September 2021 diberitahukan ke penyidik berkas belum lengkap. Selanjutnya 30 September 2021, berkas perkara dikembalikan ke pada penyidik untuk dilengkapi.
 
Setelah kurang lebih dua bulan berkas perkara dikembalikan ke penyidik, pada 6 Desember 2021 Kejati Jatim menerima kembali pelimpahan berkas perkara SPI.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan