Yogyakarta: Personel Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta (Satpol PP DIY) bersama Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di lima kabupaten/kota memperketat pengawasan kedisiplinan pemudik dari DKI Jakarta. Hal itu dilakukan agar pemudik mematuhi aturan isolasi mandiri 14 hari.
"Seluruh anggota Satlinmas kami minta melakukan pengawasan setiap pendatang atau pemudik ketika dia melakukan isolasi mandiri," kata Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, di Yogyakarta, Minggu, 13 September 2020.
Noviar menerangkan, pengetatan pengawasan itu sesuai dengan instruksi Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY mengantisipasi lonjakan pemudik menyusul kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Ia mengatakan personel linmas bersama Babinsa dan Babinkamtibmas di seluruh desa akan memastikan setiap pemudik yang datang dari luar daerah, khususnya dari DKI Jakarta melakukan isolasi mandiri hingga 14 hari untuk mencegah penyebaran covid-19.
"Setiap pendatang ketika dia melakukan isolasi mandiri harus betul-betul diam di rumah, tidak boleh keluar-keluar," kata dia.
Baca: Tempat Ibadah di Zona Merah Ditutup Selama PSBB Total
Apabila ketentuan itu dilanggar, menurut dia, petugas akan memberikan sanksi sosial hingga denda sesuai dengan peraturan bupati (Perbup) maupun Peraturan Walikota (Perwal) di lima kabupaten/kota.
"Terkait hal ini kami telah menginstruksikan seluruh linmas untuk mengawasi sejak Sabtu (12/9) hingga waktu yang belum ditentukan," terangnya.
Dia meminta seluruh warga DIY bekerja sama melaporkan setiap pemudik yang datang di lingkungan masing-masing kepada pengurus RT setempat. Selanjutnya, pemudik diminta untuk isolasi mandiri.
Baca: Dokter Puskesmas di Riau Meninggal Terpapar Covid-19
Sementara itu, Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Dishub DIY), menyatakan tidak akan memberlakukan penyekatan kendaraan pribadi atau transportasi umum di perbatasan wilayah.
"Untuk penyekatan di perbatasan tidak lagi efektif dan cenderung kontraproduktif terhadap aspek sosial-ekonomi," kata Kepala Seksi Pengendalian Lalu Lintas Dishub DIY Lazuardi.
Tapi, menurut dia, patroli pengawasan kelengkapan protokol kesehatan pengendara akan diintensifkan di seluruh kawasan destinasi wisata. Dia memastikan setiap armadapelanggar protokol kesehatan akan ditindak.
"Opsi tilang, peringatan, dan teguran. Untuk kendaraan dari zona merah harus bisa menunjukkan surat hasil rapid test dan kalau tidak bisa ya mohon maaf kami minta putar balik," tukasnya.
Yogyakarta: Personel Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta (Satpol PP DIY) bersama Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di lima kabupaten/kota memperketat pengawasan kedisiplinan pemudik dari DKI Jakarta. Hal itu dilakukan agar pemudik mematuhi aturan isolasi mandiri 14 hari.
"Seluruh anggota Satlinmas kami minta melakukan pengawasan setiap pendatang atau pemudik ketika dia melakukan isolasi mandiri," kata Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, di Yogyakarta, Minggu, 13 September 2020.
Noviar menerangkan, pengetatan pengawasan itu sesuai dengan instruksi Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY mengantisipasi lonjakan pemudik menyusul kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Ia mengatakan personel linmas bersama Babinsa dan Babinkamtibmas di seluruh desa akan memastikan setiap pemudik yang datang dari luar daerah, khususnya dari DKI Jakarta melakukan isolasi mandiri hingga 14 hari untuk mencegah penyebaran covid-19.
"Setiap pendatang ketika dia melakukan isolasi mandiri harus betul-betul diam di rumah, tidak boleh keluar-keluar," kata dia.
Baca: Tempat Ibadah di Zona Merah Ditutup Selama PSBB Total
Apabila ketentuan itu dilanggar, menurut dia, petugas akan memberikan sanksi sosial hingga denda sesuai dengan peraturan bupati (Perbup) maupun Peraturan Walikota (Perwal) di lima kabupaten/kota.
"Terkait hal ini kami telah menginstruksikan seluruh linmas untuk mengawasi sejak Sabtu (12/9) hingga waktu yang belum ditentukan," terangnya.
Dia meminta seluruh warga DIY bekerja sama melaporkan setiap pemudik yang datang di lingkungan masing-masing kepada pengurus RT setempat. Selanjutnya, pemudik diminta untuk isolasi mandiri.
Baca: Dokter Puskesmas di Riau Meninggal Terpapar Covid-19
Sementara itu, Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Dishub DIY), menyatakan tidak akan memberlakukan penyekatan kendaraan pribadi atau transportasi umum di perbatasan wilayah.
"Untuk penyekatan di perbatasan tidak lagi efektif dan cenderung kontraproduktif terhadap aspek sosial-ekonomi," kata Kepala Seksi Pengendalian Lalu Lintas Dishub DIY Lazuardi.
Tapi, menurut dia, patroli pengawasan kelengkapan protokol kesehatan pengendara akan diintensifkan di seluruh kawasan destinasi wisata. Dia memastikan setiap armadapelanggar protokol kesehatan akan ditindak.
"Opsi tilang, peringatan, dan teguran. Untuk kendaraan dari zona merah harus bisa menunjukkan surat hasil rapid test dan kalau tidak bisa ya mohon maaf kami minta putar balik," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)