ersangka persetubuhan terhadap anak perempuan di bawah umur, WS (kaos hitam) saat menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas. ANTARA/HO-Polresta Banyumas
ersangka persetubuhan terhadap anak perempuan di bawah umur, WS (kaos hitam) saat menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas. ANTARA/HO-Polresta Banyumas

Polresta Banyumas Ungkap Persetubuhan Anak, Korbannya Hamil 2 Bulan

Antara • 06 Januari 2022 13:41
Purwokerto: Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur, OL, 16.
 
"Pelaku berinisial WS, 21, warga Desa Kalisari, Kecamatan Cilongok, Banyumas, kami tangkap hari Selasa, 4 Januari 2022, di rumahnya. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman L Hakim, di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis, 6 Januari 2022. 
 
Ia mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari orangtua korban, WN, 36, warga Dukuh Jendogo, Desa Krengseng, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, pada Senin, 3 Januari 2022.

Baca: UMY Segera Panggil Korban dan Terduga Pelaku Pemerkosaan yang Viral di Medsos
 
Dia menuturkan, orangtua korban melaporkan kasus dugaan persetubuhan tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas, setelah mengetahui anaknya hamil dengan usia kandungan 2 bulan.
 
"Selama ini, orangtua korban tinggal di Semarang, sedangkan OL tinggal bersama neneknya di Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok," jelasnya.
 
Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Berry menuturkan, kronologis kejadian mulanya dari perkenalan korban dengan pelaku yang bekerja di salah satu konter telepon seluler. Kemudian keduanya menjalani asmara. 
 

Selanjutnya pada pertengahan Januari 2021, kata dia, untuk pertama kalinya pelaku mengajak korban ke salah satu hotel di kawasan wisata Baturraden, Desa Karangmangu, Kecamatan Baturraden, Banyumas.
 
"Di hotel itu, pelaku mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri. Awalnya korban enggak mau dan berontak, namun akhirnya persetubuhan itu terjadi juga," jelasnya.
 
Setelah kejadian itu, kata dia, pelaku dan korban sering melakukan hubungan layaknya suami istri. Hingga akhirnya, korban diketahui hamil dengan usia kandungan 2 bulan.
 
Baca: Berujung Damai, Anak Anggota DPRD Pekanbaru Tersangka Pemerkosa Anak Bebas
 
"Mengetahui anaknya hamil 2 bulan, orangtua korban tidak terima, sehingga melaporkannya kepada kami pada tanggal 3 Januari 2022 yang ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap pelaku pada tanggal 4 Januari," imbuhnya.
 
Terkait dengan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut, Kasatreskrim mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo.
 
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan