ersangka persetubuhan terhadap anak perempuan di bawah umur, WS (kaos hitam) saat menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas. ANTARA/HO-Polresta Banyumas
ersangka persetubuhan terhadap anak perempuan di bawah umur, WS (kaos hitam) saat menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas. ANTARA/HO-Polresta Banyumas

Polresta Banyumas Ungkap Persetubuhan Anak, Korbannya Hamil 2 Bulan

Antara • 06 Januari 2022 13:41
Purwokerto: Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur, OL, 16.
 
"Pelaku berinisial WS, 21, warga Desa Kalisari, Kecamatan Cilongok, Banyumas, kami tangkap hari Selasa, 4 Januari 2022, di rumahnya. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman L Hakim, di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis, 6 Januari 2022. 
 
Ia mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari orangtua korban, WN, 36, warga Dukuh Jendogo, Desa Krengseng, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, pada Senin, 3 Januari 2022.

Baca: UMY Segera Panggil Korban dan Terduga Pelaku Pemerkosaan yang Viral di Medsos
 
Dia menuturkan, orangtua korban melaporkan kasus dugaan persetubuhan tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas, setelah mengetahui anaknya hamil dengan usia kandungan 2 bulan.
 
"Selama ini, orangtua korban tinggal di Semarang, sedangkan OL tinggal bersama neneknya di Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok," jelasnya.
 
Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Berry menuturkan, kronologis kejadian mulanya dari perkenalan korban dengan pelaku yang bekerja di salah satu konter telepon seluler. Kemudian keduanya menjalani asmara. 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan