ersangka persetubuhan terhadap anak perempuan di bawah umur, WS (kaos hitam) saat menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas. ANTARA/HO-Polresta Banyumas
ersangka persetubuhan terhadap anak perempuan di bawah umur, WS (kaos hitam) saat menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas. ANTARA/HO-Polresta Banyumas

Polresta Banyumas Ungkap Persetubuhan Anak, Korbannya Hamil 2 Bulan

Antara • 06 Januari 2022 13:41

Selanjutnya pada pertengahan Januari 2021, kata dia, untuk pertama kalinya pelaku mengajak korban ke salah satu hotel di kawasan wisata Baturraden, Desa Karangmangu, Kecamatan Baturraden, Banyumas.
 
"Di hotel itu, pelaku mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri. Awalnya korban enggak mau dan berontak, namun akhirnya persetubuhan itu terjadi juga," jelasnya.
 
Setelah kejadian itu, kata dia, pelaku dan korban sering melakukan hubungan layaknya suami istri. Hingga akhirnya, korban diketahui hamil dengan usia kandungan 2 bulan.

Baca: Berujung Damai, Anak Anggota DPRD Pekanbaru Tersangka Pemerkosa Anak Bebas
 
"Mengetahui anaknya hamil 2 bulan, orangtua korban tidak terima, sehingga melaporkannya kepada kami pada tanggal 3 Januari 2022 yang ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap pelaku pada tanggal 4 Januari," imbuhnya.
 
Terkait dengan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut, Kasatreskrim mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo.
 
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan