Kudus: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menemukan adanya ketidaksesuaian prosedur Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih).
Ketua Bawaslu Kudus, Muh Wahibul Minan, menemukan adanya stiker coklit yang tidak terisi penuh dan juga pantarlih tidak melakukan coklit secara door to door.
"Temuannya stiker belum sesuai. Tidak semua ditulis pada kolom tertentu, misal kolom TPS ada yang tandatangan pantarlih dan kepala keluarga masih kosong. Kolom disabilitas ada yang tidak ditulis," kata Minan, Selasa, 16 Juli 2024.
Selain itu, pihaknya mendapati Pantarlih yang pengerjaannya tidak langsung mendatangi rumah Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4). Hal tersebut tidak sesuai prosedur karena tidak datang langsung untuk mencocokan Kartu Keluarga (KK) dengan A Daftar Pemilih.
"Mendapati pantarlih yang pengerjaannya dilakukan di rumah dengan cara meminta KK terlebih dahulu untuk dilakukan di rumah masing-masing," ujar dia.
Ia menyebut, pantarlih yang melakukan praktek tersebut kebanyakan Pantarlih lama dengan alasan sudah berpengalaman.
"Saya tidak bisa menyebutkan identitasmya siapa. Jelasnya orang lama yang mengaku sudah berpengalaman," papar dia.
Bawaslu Kudus tengah melakukan perhitungan dan kajian jumlah pasti Pantarlih yang melakukan praktek tersebut.
"Bawaslu merekomendasi baik melalui tulisan maupun lisan untuk dlakukan coklit ulang. Atau jika stikernya isinya kurang maka harus berputar untuk menulis lagi karena tidak sesuai prosedur," kata dia.
Mengenai proses DP4 yang tidak memenuhi syarat (TMS) masih dalam proses kajian baik karena meninggal, alih status, pindah domisili, atau lain-lain.
"Lebih bisa menunjukkan dugaan pelanggaran atau tidak ketuka sudah DPS akan menjadi pencermatan kita bersama," jelasnya.
Kudus: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menemukan adanya ketidaksesuaian prosedur Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan Petugas Pemuktahiran
Data Pemilih (Pantarlih).
Ketua Bawaslu Kudus, Muh Wahibul Minan, menemukan adanya stiker coklit yang tidak terisi penuh dan juga pantarlih tidak melakukan coklit secara
door to door.
"Temuannya stiker belum sesuai. Tidak semua ditulis pada kolom tertentu, misal kolom TPS ada yang tandatangan pantarlih dan kepala keluarga masih kosong. Kolom disabilitas ada yang tidak ditulis," kata Minan, Selasa, 16 Juli 2024.
Selain itu, pihaknya mendapati Pantarlih yang pengerjaannya tidak langsung mendatangi rumah Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4). Hal tersebut tidak sesuai prosedur karena tidak datang langsung untuk mencocokan Kartu Keluarga (KK) dengan A Daftar Pemilih.
"Mendapati pantarlih yang pengerjaannya dilakukan di rumah dengan cara meminta KK terlebih dahulu untuk dilakukan di rumah masing-masing," ujar dia.
Ia menyebut, pantarlih yang melakukan praktek tersebut kebanyakan Pantarlih lama dengan alasan sudah berpengalaman.
"Saya tidak bisa menyebutkan identitasmya siapa. Jelasnya orang lama yang mengaku sudah berpengalaman," papar dia.
Bawaslu Kudus tengah melakukan perhitungan dan kajian jumlah pasti Pantarlih yang melakukan praktek tersebut.
"Bawaslu merekomendasi baik melalui tulisan maupun lisan untuk dlakukan coklit ulang. Atau jika stikernya isinya kurang maka harus
berputar untuk menulis lagi karena tidak sesuai prosedur," kata dia.
Mengenai proses DP4 yang tidak memenuhi syarat (TMS) masih dalam proses kajian baik karena meninggal, alih status, pindah domisili, atau lain-lain.
"Lebih bisa menunjukkan dugaan pelanggaran atau tidak ketuka sudah DPS akan menjadi pencermatan kita bersama," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)