ilustrasi
ilustrasi

Coklit Rampung, KPU Karanganyar Lanjut Pemetaan Ulang

Triawati Prihatsari • 15 Juli 2024 18:46
Karanganyar: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar telah menyelesaikan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada 2024 pada pekan ketiga. Selanjutnya, KPU Karanganyar melakukan pemetaan ulang dan penyisiran kembali masyarakat yang belum terdata.
 
"Targetnya (coklit) memang selesai pada pekan ketiga. Karena pekan keempat dilakukan pemetaan ulang dan penyisiran kembali (evaluasi), agar tidak terjadi masyarakat yang tidak terdaftar," ujar Komisioner KPU Karanganyar, Devid Wahyuningtyas, di Karanganyar, Senin, 15 Juli 2024.
 
Diakuinya, proses coklit tidak dilakukan tanpa kendala. Diketahui, tahapan coklit hingga evaluasi dijadwalkan selesai hingga 24 Juli 2024.

Salah satu kendala yang muncul yakni jika pemilih dalam data ternyata pindah rumah. Untuk itu, KPU Karanganyar bekerjasama dengan Dispendukcapil dan stakeholder terkait. 
 
"(kendala) pasti ada. Karena kan dinamisasi kependudukan di Karanganyar tinggi. Misalnya pindah keluar, kalau pindahnya masih satu kabupaten masih bisa dikroscek. Kalau keluar kabupaten, belum tahu di tempat baru dokumen kependudukannya sudah diurus belum. Tidak serta merta TMS (tidak memenuhi syarat)," bebernya. 
 
Ia menegaskan, selama pemilih yang pindah belum diresmikan kependudukannya di tempat yang baru maka belum di-TMS-kan. Dalam hal ini KPU Karanganyar tetap menjaga supaya seluruh hak pilih tetap terdaftar.
 
"Takutnya kalau langsung diTMSkan, disana (tempat baru) belum terdaftar kan bisa hilang hak pilihnya. Koordinasi pasti, dengan Pemdes dan Dispendukcapil," ungkapnya. 
 
Di sisi lain, ia menambahkan, potensi TMS di Karangnyar terbesar disebabkan karena pergeseran tempat pemungutan suara (TPS). Jumlah TPS di Karanganyar untuk Pilkada 2024 sebanyak 1.529.
 
"(potensi TMS) pasti ada. Seperti yang meninggal dunia, pindah domisili. Tapi di Karanganyar TMS terbesar bukan karena hilang ya tapi TMS lebih pada TPS tidak sesuai atau bergeser. Kalau meninggal dunia yang penting kan ada buktinya, tinggal dilakukan pencatatan saja," tuturnya. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan