Sidang pemeriksaan saksi kasus penipuan investasi tambang nikel, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 8 Maret 2021. (medcom.id/Amal)
Sidang pemeriksaan saksi kasus penipuan investasi tambang nikel, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 8 Maret 2021. (medcom.id/Amal)

Akal Bulus Terdakwa Kasus Penipuan Investasi Tambang Nikel

Amaluddin • 08 Maret 2021 19:25
Surabaya: Direktur Utama PT Cakra Inti Mineral (PT CIM), M Genta Putra, menyebut terdakwa kasus penipuan tambang nikel Christian Halim (CH), ingkar janji. Akibatnya, Genta mengalami kerugian sekitar Rp11 miliar, dari Rp20,5 milir total anggaran yang telah dikucurkan.
 
"Dari Rp20,5 miliar dana yang saya berikan, kerugiannya mencapai sekitar Rp11 miliar CH," kata Genta, usai sidang pemeriksaan saksi kasus penipuan investasi tambang nikel, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 8 Maret 2021.
 
Dalam sidang mendengarkan keterangan saksi itu, Genta mengungkapkan penipuan yang dilakukan terdakwa CH. Semula, Genta mengaku baru mengenal CH sekitar 2019, saat itu ia dikenalkan oleh seorang temannya bernama Christeven Mergonoto.

"Ketika itu dia (CH) meminta garapan proyek, namun saya menolak. Dia juga mengaku seorang kontraktor tambang nikel yang berpengalaman," katanya.
 
Baca: Proyek Strategis Smelter Bijih Nikel di Kolaka Ditargetkan Rampung 2024
 
Kemudian, lanjut Genta, CH kembali menawarkan untuk menggarap tambang nikel di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng). CH berjanji dan sanggup menghasilkan 100.000 matrik/ton bijih nikel setiap bulan.
 
Tawaran itu kemudian menarik pelapor, Christeven Mergonoto, untuk berinvestasi bersama Pangestu Hari Kosasih dan Genta. Ketiganya adalah salah satu pendiri perusahaan bernama PT Cakra Inti Mineral (CIM).
 
"Nah, syarat untuk menghasilkan 100.000 matrik bijih nikel per bulan, infrastruktur penunjang penambangan harus segera dibangun, dengan anggaran Rp20,5 miliar," tuturnya.
 
 

Namun, kata Genta, dirinya mulai curiga ketika mendapat laporan dari bawahannya, karena ditemukan kejanggalan. antara lain progres pembangunan infrastruktur selalu mundur, hasil laporan dengan di lapangan juga tidak sesuai, dan hasil 100.000 martik bijih nikel per bulan juga tak sesuai target.
 
"Ternyata Pak Christian ini baru pertama kali mengerjakan tambang. Laporan progres pembangunan juga rancu dan banyak problem. Dan hasilnya hanya 17 ribu matrik, bukan 100.000 matrik per bulan yang dijanjikan," ungkapnya.
 
Atas temuan itu, Genta mengaku sempat menawari jalan mediasi dengan terdakwa CH, namun gagal. Pasalnya, CH menolak dan menyatakan siap menghadapi proses hukum.
 
"Kami sudah berniat untuk mediasi menyelesaikan masalah dan disetujui. Tapi Pak Christian ini saat mediasi malah sebaliknya memberikan klarifikasi dan pasang badan. Katanya siap dengan proses hukum," terangnya.
 
Baca: Punya Cadangan Terbesar di Dunia, Pemerintah akan Fokus ke Industri Hilir Nikel
 
Kasus penipuan tambang nikel ini bermula saat terdakwa menawarkan pengerjaan tambang nikel di Morowali, Sulawesi Tengah pada 2019. Karena tertarik, Christeven Mergonoto kemudian berinvestasi di sana.
 
Christeven Mergonoto melakukan perjanjian kerja sama penambangan dengan M Genta Putra selaku Dirut PT CIM sebagai pihak pertama. Sedangkan terdakwa adalah Direktur PT Multi Prosper Mineral (PT MPM) sebagai pihak kedua atau kontraktor.
 
PT CIM ini adalah perusahaan penerima hak eksklusif dari PT Trinusa Dharma Utama (TDU) selaku pemegang IUP.OP tambang nikel di desa Ganda-Ganda Kecamatan Petasia, Kabupaten Marowali Utara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan