Sidang pemeriksaan saksi kasus penipuan investasi tambang nikel, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 8 Maret 2021. (medcom.id/Amal)
Sidang pemeriksaan saksi kasus penipuan investasi tambang nikel, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 8 Maret 2021. (medcom.id/Amal)

Akal Bulus Terdakwa Kasus Penipuan Investasi Tambang Nikel

Amaluddin • 08 Maret 2021 19:25

Namun, kata Genta, dirinya mulai curiga ketika mendapat laporan dari bawahannya, karena ditemukan kejanggalan. antara lain progres pembangunan infrastruktur selalu mundur, hasil laporan dengan di lapangan juga tidak sesuai, dan hasil 100.000 martik bijih nikel per bulan juga tak sesuai target.
 
"Ternyata Pak Christian ini baru pertama kali mengerjakan tambang. Laporan progres pembangunan juga rancu dan banyak problem. Dan hasilnya hanya 17 ribu matrik, bukan 100.000 matrik per bulan yang dijanjikan," ungkapnya.
 
Atas temuan itu, Genta mengaku sempat menawari jalan mediasi dengan terdakwa CH, namun gagal. Pasalnya, CH menolak dan menyatakan siap menghadapi proses hukum.

"Kami sudah berniat untuk mediasi menyelesaikan masalah dan disetujui. Tapi Pak Christian ini saat mediasi malah sebaliknya memberikan klarifikasi dan pasang badan. Katanya siap dengan proses hukum," terangnya.
 
Baca: Punya Cadangan Terbesar di Dunia, Pemerintah akan Fokus ke Industri Hilir Nikel
 
Kasus penipuan tambang nikel ini bermula saat terdakwa menawarkan pengerjaan tambang nikel di Morowali, Sulawesi Tengah pada 2019. Karena tertarik, Christeven Mergonoto kemudian berinvestasi di sana.
 
Christeven Mergonoto melakukan perjanjian kerja sama penambangan dengan M Genta Putra selaku Dirut PT CIM sebagai pihak pertama. Sedangkan terdakwa adalah Direktur PT Multi Prosper Mineral (PT MPM) sebagai pihak kedua atau kontraktor.
 
PT CIM ini adalah perusahaan penerima hak eksklusif dari PT Trinusa Dharma Utama (TDU) selaku pemegang IUP.OP tambang nikel di desa Ganda-Ganda Kecamatan Petasia, Kabupaten Marowali Utara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan