Pekanbaru: Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap kasus peredaran narkotika jenis baru bernama Liquid. Varian narkotika yang dikemas dalam botol kaca kecil bermerek Ferrari itu didalangi seorang narapidana Lapas Pariaman, Padang, Sumatra Barat, berinisial MSE.
"MS berhubungan dengan JA selaku kurir. Tersangka JA yang menjual narkotika bernama Liquid tersebut kepada calon pembeli. Satu botol seharga Rp1 juta," ungkap Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi, di Mapolda Riau, Kamis, 4 Desember 2021.
Agung mengatakan peredaran narkotika itu terungkap saat Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Riau menadapatkan informasi akan ada transaksi narkotika di Jalan Raja Pasir Putih, Kabupaten Kampar, Riau, pada Kamis, 21 Januari 2021.
Baca juga: Terdeteksi 7 Klaster Covid-19 di Indramayu
Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Riau bergerak cepat ke Kampar. Setibanya di lokasi, polisi menangkap JA dan menyita 50 botol Liquid siap edar.
"Tim menyita seluruh barang bukti di rumah tersangka JA, tak jauh dari tempat tersangka untuk melakukan transaksi. JA ditangkap untuk dilakukan pengembangan," kata Agung.
Hasil pengembangan, sambung Agung, narkotika itu dikendalikan oleh tersangka MS dari Lapas Pariaman. MS sebelumnya ditangkap oleh Polsek Rumbai, Riau, terkait kepemilikan narkotika jenis sabu seberat dua kilogram.
MS lalu divonis 8 tahun penjara. Sempat menjalani hukuman penjara di Riau, MS kemudian dipindahkan ke LP Pariaman, Padang.
"Dia pindah ke sana dengan maksud agar bisa mengendalikan peredaran narkotika di Riau dan Sumbar," ungkap Agung.
Ditnarkoba Polda Riau, sambung Agung, terus mendalami peredaran narkotika jenis baru tersebut. Termasuk asal usul dan pembuatnya.
"Kalau kita melihat sekilas, narkotika ini sudah diracik (dibuat) sedemikian rupa. Tutup botolnya bahkan dikemas khusus. Sudah seperti usaha rumahan," kata dia.
Hasil pemeriksaan laboratorium di Polda Riau, tambah Agung, narkotika ini mengandung tiga komponen berbahaya, yakni; MDMA bahan sejenis ekstasi, ketamine yang biasanya digunakan sebagai obat bius, dan kafein.
Baca juga: Suara Dentuman di Malang Diduga Aktivitas Petir
"Bahan-bahan tersebut dicampurkan menjadi satu. MDMA adalah narkotika sejenis ekstasi, ketamine digunakan oleh pelaku untuk memberi efek euforia bagi pengguna, dan kafein yang fungsinya untuk menimbulkan denyut nadi, sehingga orang yang mengomsumsi Liquid ini sama layaknya seseorang memakai narkotika jenis lain," urai Agung.
Adapun cara mengomsumsinya, dicampur dengan air. Semakin banyak air akan semakin banyak reaksi yang ditimbulkan.
"Narkotika jenis ini sangat berbahaya jika beredar di masyarakat. Kita terus dalami asal usulnya, karena kami komitmen untuk membasmi peredaran narkotika di Riau," tegas dia.
Pekanbaru: Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap kasus peredaran narkotika jenis baru bernama Liquid. Varian narkotika yang dikemas dalam
botol kaca kecil bermerek Ferrari itu didalangi seorang narapidana Lapas Pariaman, Padang, Sumatra Barat, berinisial MSE.
"MS berhubungan dengan JA selaku kurir. Tersangka JA yang menjual narkotika bernama Liquid tersebut kepada calon pembeli. Satu botol seharga Rp1 juta," ungkap Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi, di Mapolda Riau, Kamis, 4 Desember 2021.
Agung mengatakan peredaran narkotika itu terungkap saat Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Riau menadapatkan informasi akan ada transaksi narkotika di Jalan Raja Pasir Putih, Kabupaten Kampar, Riau, pada Kamis, 21 Januari 2021.
Baca juga:
Terdeteksi 7 Klaster Covid-19 di Indramayu
Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Riau bergerak cepat ke Kampar. Setibanya di lokasi, polisi menangkap JA dan menyita 50 botol Liquid siap edar.
"Tim menyita seluruh barang bukti di rumah tersangka JA, tak jauh dari tempat tersangka untuk melakukan transaksi. JA ditangkap untuk dilakukan pengembangan," kata Agung.
Hasil pengembangan, sambung Agung, narkotika itu dikendalikan oleh tersangka MS dari Lapas Pariaman. MS sebelumnya ditangkap oleh Polsek Rumbai, Riau, terkait kepemilikan narkotika jenis sabu seberat dua kilogram.
MS lalu divonis 8 tahun penjara. Sempat menjalani hukuman penjara di Riau, MS kemudian dipindahkan ke LP Pariaman, Padang.
"Dia pindah ke sana dengan maksud agar bisa mengendalikan peredaran narkotika di Riau dan Sumbar," ungkap Agung.