Dua wanita jadi kurir ekspor 78 ribu benih bening lobster hendak diselundupkan ke Singapura ditangkap Bea Cukai Soekarno-Hatta.
Dua wanita jadi kurir ekspor 78 ribu benih bening lobster hendak diselundupkan ke Singapura ditangkap Bea Cukai Soekarno-Hatta.

Coba Selundupkan 78 Ribu Benih Lobster ke Singapura, 2 Wanita Dibekuk di Bandara Soetta

Hendrik Simorangkir • 24 Juni 2024 18:53
Tangerang: Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan ekspor benih lobster sebanyak 78.750 ekor melalui barang bawaan penumpang tujuan Singapura. Dua wanita berinisial SS, 26, dan RF, 25, yang menjadi kurir penyelundupan itu dibekuk.
 
"Kedua pelaku tersebut membawa dua koper yang berisi 70 kemasan lobster dengan total benih sebanyak 78.750 ekor berhasil disita. Nilai barang tersebut Rp9,4 miliar," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Senin, 24 Juni 2024.
 
Gatot menuturkan, penggagalan penyelundupan tersebut bermula saat pihaknya mendapati informasi terkait dugaan ekspor ilegal benih bening lobster dengan modus dibawa melalui barang bawaan penumpang, yang akan dibawa ke Singapura dengan penerbangan Batik Air (ID7151) rute CGK-SIN pada 22 Juni 2024 pukul 12.15 WIB.

"Setelah penumpang dan bagasi boarding ke dalam pesawat, kami melakukan penindakan dan menurunkan kedua bagasi beserta penumpang pemilik koper sebelum lepas landas, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
 
Gatot menjelaskan saat dilakukan pemeriksaan, koper dari pelaku SS kedapatan menyimpan 35 bungkus berisikan 36.750 ekor benih bening lobster jenis pasir, serta 35 bungkus berisikan ekor 42 ribu benih bening lobster dengan jenis yang sama pada koper milik RF.
 
Baca juga: Vietnam Jadi Tujuan Utama Penyelundupan Benih Lobster, Bandara dan Pelabuhan Diperketat

"Jadi, SS dan RF mengaku diperintah seorang pengendali untuk mengambil koper tersebut di area bandara dan mengantarkan kepada seseorang di Singapura dengan iming-iming upah sebesar Rp3 juta per orang," katanya.
 
"Kedua pelaku berprofesi sebagai seorang SPG (RF) dan ibu rumah tangga (SS). Saat ini kami masih melakukan penyelidikan terkait pengendali itu," sambungnya.
 
Menurut Gatot, benih lobster merupakan komoditas yang dibatasi ekspornya dan memerlukan izin sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan. 
 
"Pembatasan ekspor dilakukan guna mendorong budidaya lobster dalam negeri dan meningkatkan ekspor lobster untuk ukuran konsumsi, juga untuk mencegah eksploitasi dan menjaga kelestarian lobster di habitatnya," ungkapnya. 
 
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat tindak pidana kepabeanan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun.
 
Barang bukti 78.750 ekor yang disita, saat ini telah dilepasliarkan bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Banten di Pantai Carita, Pandeglang.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan